Pandeglang-Banten, (faktahukum.co.id) – SK pelaku tindak kejahatan asusila tehadap anak dibawah umur divonis hukuman penjara selama 15 Tahun, oleh Hakim Pengadilan Negri (PN) Pandeglang. Rabu (25/11/20).
Berdasarkan barang bukti dan saksi-saksi serta fakta persidangan SK terbukti bersalah, telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul, terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76D jo Pasal 81 dan atau pasal 76E jo Pasal 82 Undang-Undang RI no 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata Mulyana selaku Panitra Pengadilan negri Pandeglang.
Kasus pencabulan ini terbongkar karena adanya laporan dari seorang warga berinisial SA ke pihak Kepolisian Resor Pandeglang, yang melaporkan bahwasanya telah terjadi perbuatan cabul atau persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku SK, terhadap dua orang anak dibawah umur.
SA, menjelaskan bahwasanya telah terjadi tindak pidana cabul terhadap Bunga (16) dan Mawar (16) nama samaran, di sebuah saung yang berada di area pesawahan di Kab. Pandeglang.
Berdasarkan laporan dan barang bukti, pihak Kepolisian langsung bergerak dan berhasil menangkap SK.
Dari hasil BAP diketahui modus pelaku sebagai seorang Dukun yang mampu memberikan bantuan kepada korban untuk mendapatkan pekerjaan dengan bantuan ilmunya,” papar Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kanit PPA Polres Pandeglang, Ipda Dasep. Jumat (27/11/20).
Dasep manghimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua agar bisa menjaga dan memperhatikan putra putrinya lebih extra, dan kepada para tokoh bisa mengontrol lingkungannya agar praktek-praktek Perdukunan yang berujung tindakan asusila dapat dicegah dari dini,” pungkas Dasep.
Penulis: Putra.    Editor: Ade’ M.