Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Reinkarnasi Jadi Pungutan Ikhlas (PUNGLAS) SMPN 1 Kalapa Nunggal

×

Dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) Reinkarnasi Jadi Pungutan Ikhlas (PUNGLAS) SMPN 1 Kalapa Nunggal

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id) – SMPN 1 KALAPA NUNGGAL yang beralamat di Jl.Raya Kalapa nunggal No.15 Kecamatan Kalapa nunggal Kabupaten Sukabumi diduga telah Kangkangi Perpres NO.87 TAHUN 2016, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan dan Satuan Pendidikan yang jelas-jelas melarang sekolah memungut iuran dalam bentuk apapun.

Dari beberapa penuturan narasumber yang berhasil dihimpun oleh faktahukum.co.id dan hasil konfirmasi kepada pihak SMPN 1 KALAPA NUNGGAL minggu lalu yang mengakui adanya pungutan yang didasari dengan surat pernyataan diatas materai 6000 dan hasil rapat, serta seikhlasnya (Kemampuan Wali murid) dengan mengatas-namakan Infaq seakan-akan hal itu dilakukan untuk mengelabui apa yang terjadi sebenarnya Pungutan Liar (PUNGLI) menjadi pungutan Ikhlas (Punglas).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kabid Smp Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi (Nandang) saat dimintai tanggapan oleh faktahukum.co.id tentang pemberitaan yang tayang minggu lalu atas adanya dugaan pungli di SMPN 1 KALAPA NUNGGAL Nandang terkesan bungkam tidak mau memberikan tanggapan yang serius selayaknya Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

BACA JUGA :   Dua Pencuri Kawakan di Hadiahi Timah Panas

Via pesan WA Nandang mengatakan kepada faktahukum.co.id  “akan mengklarifikasi kepada pihak SMPN 1 KALAPA NUNGGAL” dan Nandang mengatakan Bertemu dengan ketua komite “Sumbangan itu merupakan bentuk kepedulian sebagian masyarakat yang merasa memiliki dan untuk kenyamanan peserta didik”. (Ichsan).

Faktahukum on Google News