Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Dugaan Pungli Sertipikat Prona 2016, Warga Laporkan Wali Nagari Kapuh, Ezman Eva Ke Kejari

×

Dugaan Pungli Sertipikat Prona 2016, Warga Laporkan Wali Nagari Kapuh, Ezman Eva Ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Sertipikat Prona. (foto : Ist)

Painan, Sumatera Barat, (faktahukum.co.id) – Sertipikat prona adalah program pemerintah untuk kepengurusan sertipikat tanah bagi masyarakat kurang mampu. Tentunya, berdasarkan aturan, kepengurusan sertipikat prona gratis alias sudah dibayarkan melalui anggaran negara.

Daftar nama yang dipungli

Tampkanya, sertipikat prona ini justru dijadikan ajang bisnis pungli (pungutan liar) oleh oknum-oknum yang mengambil kesempatan emas baginya. Sebut saja salah satu di daerah Nagari Kapuh, Sumatera Barat. Pada tahun 2016 lalu, di Kenagarian Kapuh, program tersebut diadakan untuk meringankan beban para warga nelayan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Namun sayangnya, oleh oknum-oknum di Nagari Kapuh itu diduga melakukan pungutan biaya sertipikat prona kepada masyarakat yang nilainya berfariasi. Berdasarkan hasil investigasi sementara wartawan faktahukum.co.id dilapangan terhadap masyarakat peserta prona tahun 2016, ada sekitar 16 orang yang telah menjadi sasaran pungutan liar oleh para oknum tersebut. Adapun pungutannya adalah Rp 350 ribu hingga Rp. 1,5 juta.

BACA JUGA :   Banyak Perusahaan Provider Diduga Langgar Pergub No 126/2009 dan Instruksi Gubernur No 60/2009

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang warga berinisial SA yang membayar Rp. 500 ribu untuk sertipikat prona itu. “Pak Wali Nagari meminta kepada kami sejumlah uang untuk kepengurusan sertipat,” ujarnya kepada wartawan faktahukum.co.id belum lama ini.

Sementara itu, warga lainnya yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, Ketentuan sertifikat prona gratis telah diatur oleh UU NO 4 tahun 2015. “kenapa Walnag Kapuh, Ezman Eva dan kroninya masih berani memungut biaya begitu besar terhadap masyarakat?,” imbuhnya.

Ia menambahkan, “Kami selaku masyarakat telah menyurati ke Bupati Pessel, H Hendrajoni untuk segera menentukan sikap terkait sepak terjang 3 tahun kepemimpinan Ezman Eva di Kenagarian Kapuh,” ujarnya lebih lanjut.

Menurutnya, Wali Nagari Kapuh, Ezman Eva saat ini dalam proses pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Painan sejak tanggal (2/2/2018) silam dalam kasus dugaan KKN dana DD/ADD 2017.

BACA JUGA :   Kapolres Gelar Konfrensi Pers Hasil Ungkap OPS Antik Lodaya 2019

Bukan hanya itu, Wali Nagari Kapuh, Esman Eva yang dinilai masyarakat kebal hukum ini juga sudah melaporkan ke Kejaksaan Negeri Painan terkait dugaan pungli sertipikat prona. Masyarakat berharap kepada pihak penegak hukum agar benar-benar serius diproses dengan hukum yang berlaku.

Wali Nagari, Ezman Eva saat dikonfirmasi wartawan faktahukum.co.id Selasa, (13/3/2018) terkait dugaan pungli sertipikat prona melalui ponselnya tidak ada jawaban. (Zamzami)

Faktahukum on Google News