Beranda HUKRIM Dugaan Pungli Berkedok Penyedia Air Minum Siswa di SMPN 1 Pamekasan Berhasil...

Dugaan Pungli Berkedok Penyedia Air Minum Siswa di SMPN 1 Pamekasan Berhasil Meraup Rp. 64,8 juta

1166
0
BERBAGI
Tulisan spanduk di SMPN 1 Pamekasan yang bertolak belakang dengan kenyataan dugaan pungli yang dilakukan mengatasnamakan penyedia air minum siswa. Terlihat juga bukti pembayaran iuran salah satu siswa sebesar Rp. 12 ribu setiap bulannya yang katanya kepala sekolah tidak tau menau, padahal tercantum namanya di bagian bawah sebelah kiri pada kartu kartu iuran
“Angka yang fantastis sebesar Rp. 64,8 jt itu dihitung dari iuran untuk penyedia air minum di masing-masing kelas, per siswa Rp. 12 ribu/bulan. Dalam satu kelas ada sebanyak 30 siswa, Rp. 12 ribu dikali 30 siswa yaitu sebesar Rp. 360 ribu dalam satu bulan untuk satu kelas. Sementara dalam Satu Sekolah terdapat 30 kelas. Jika dijumlahkan, Rp. 360 ribu/perkelas dikali 30 kelas, yaitu sebesar Rp. 10,8 juta yang didapat satu bulan sekali. Hal ini sudah dilakukan sejak 6 bulan yang lalu yaitu dari bulan Juli 2017 hingga Desember 2017 saat ini. Jika dihitung total keseluruhannya adalah Rp. 10,8 juta dikali 6 bulan, yaitu sebesar Rp. 64,8 juta”

Pamekasan, (faktahukum.co.id) – Dalam pemberantasan pungutan liar (Pungli) yang merugikan banyak pihak masih banyak terjadi di berbagai Intitusi atau lembaga. Kali ini dugaan kuat Pungli itu masih terjadi di Sekolah SMP N 1 Pamekasan dengan berkedok penyedia air minum yang dilakukan oleh Komite Sekolah.

Padahal sudah jelas secara terang benderang dijelaskan dalam Peraturan Permendikbud No. 75 tahun 2016 Pasal 12 huruf b dan f, tentang komite sekolah yang menyebutkan bahwa baik perorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik, atau orang tua/wali murid dan mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi  dan pelaksanaan kedudukan tugas dan fungsi sekolah.

Indikasi Pungli di SMPN 1 Pamekasan yang dilakukan oleh Komite sekolah yaitu bermodus sebagai iuran penyediaan air minum bagi seluruh siswanya. Ada sebanyak 30 siswa per kelasnya dan ada sebanyak 30 kelas. Artinya keseluruhan siswa yang anak didik di SMPN 1 Pamekasan itu adalah 900 siswa. Bayangkan saja, jika dalam iuran yang mengatasnamakan untuk iuran air minum siswa itu diambil sebesar Rp. 12 ribu dari setiap siswa dikalikan 900 siswa, sudah terkumpul uang sebesar Rp. 10,8 juta setiap bulannya.

Pembayaran iuran sebesar Rp. 12 ribu itu sangatlah terlalu besar dan tidak sebanding dengan penyediaan air minum dalam masing-masing kelas yang terdapat satu galon air berkapasitas 19 Liter. Pasalnya, pengisian ulang galon itu belum tentu dilakukan dalam beberapa hari sekali, malahan sampai satu bulan satu kali untuk di isi ulang dan itupun belum tentu, dikarenakan banyak siswa yang jajan makan minum diluar saat jam istirahat.

Banyak pertanyaan kemana uang yang dikumpulkan dari para siswa tersebut? Sementara kalaupun dalam pengisian ulang pada galon air tersebut di masing-masing kelas tidak seberapa pengeluarannya. Hal ini diungkapkan oleh salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya. “bayangkan saja, isi ulang galon air paling harganya berkisar Rp. 6 ribu per gallon. Jika di sekolah itu ada 30 kelas artinya Rp. 6 ribu dikalikan 30 kelas, yaitu hanya sebesar Rp. 180 ribu. Itupun belum tentu dalam satu minggu satu kali,” ujarnya.

Begitu juga seperti yang diungkapkan oleh salah satu siswa dii SMPN 1 Pamekasan. Menurutnya, “Kita jarang minum kok. Karena kita sudah kenyang makan minum di luar saat jam istirahat pelajaran sekolah,” ujarnya.

Ironisnya, pungutan iuran itu sudah dilakukan sejak bulan Juli 2017. Artinya, pungutan sebesar Rp. 10,8 juta setiap bulannya dikalikan 6 bulan sampai bulan Desember 2017 ini sudah terkumpul uang Rp. 64,8 juta. Suatu angka yang fantastis yang sementara air minum itu tidak membuat meningkatnya efektifitas dan efiensi dalam program kegiatan belajar mengajar.

Anenhya lagi, ketika wartawan faktahukum.co.id mengkonfimasikan ke Kepala Sekolah SMPN 1 Pamekasan, Mohammad zaini, M. Pd mengatakan bahwa ia tidak tau menau soal itu, karena itu katanya wewenang dari Komite sekolah. Padahal dalam kartu iuran pungutan air minum siswa itu pada bagian bawah tertulis mengetahui kepala sekolah.

Sementara itu, Kepala Diknas Kabupaten Pamekasan, Mochammad Tarsun, M.Si membenarka hal itu terjadi dan ia meminta untuk dibubarkan saja. Ironisnya, hingga sampai saat ini belum juga dilakukan penindakan yang jelas tidak membawa efektifitas dan efisiensi dalam program kegiatan belajar mengajar di sekolah yang malahan memberatkan bagi orang tua siswa.

Sampai berita ini diturunkan, wartawan faktahukum.co.id tidak mendapat tanggapan dari Komite Sekolah, Drs. Ec. H. Jon Yulianto, ketika dikonfirmasi. (Ali)