Beranda HUKRIM Dugaan Kuat Limbah B3 PT Famili Raya Cemarkan Sungai Batang Arau

Dugaan Kuat Limbah B3 PT Famili Raya Cemarkan Sungai Batang Arau

1272
0
BERBAGI
Pencemaran limbah B3 PT. Famili Raya di air Sungai Batang Arau

Padang, (faktahukum.co.id) – Pencemaran lingkungan pembuangan limbah yang diduga dilakukan oleh PT. Famili Raya ini tampaknya membuat masyarakat sekitar resah. Pasalnya, salah seorang warga masyarakat sudah ada yang terkena penyakit kulit akibat menggunakan air sungai Batang Arau untuk MCK.

Sungai Batang Arau

Hal ini seperti diungkapkan oleh salah seorang warga Kampung Durian kepada wartawan faktahukum.co.id. Ia mengatakan, penyakit kulit yang dideritanya itu berawal ketika ia mandi di sungai Batang Arau tanpa ia sadari air sungai tersebut sudah bercampur limbah diduga dari pabrik PT. Famili Raya. Menurutnya, ia juga sudah berobat kemana-mana tapi belum sembuh juga. Terlihat juga air di sungai itu berwarna hitam.

Sementara itu, menurut Asrijon, salah seorang pengawas PT. Famili Raya mengungkapkan bahwa tidak ada pencemaran lingkungan di Sungai  Batang Arau. Menurutnya, semua peraturan dan petunjuk dari Kementerian Lingkungann Hidup sudah dikuti perusahaannya. Ia juga mengajak wartawan faktahukum.co.id untuk melihat Kondisi Intalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) di dalam pabriknya, dan Asrijon yakin bahwa tidak ada kebocoran dalam pengelolaan limbah pabrik perusahaan dimana ia bekerja.

Ketika wartawan faktahukum.co.id meminta Asrijon untuk melihat ke belakang pabrik perusahaannya, seketika ia kaget dan melihat bahwa ada saluran limbah yang mengalir dari pabriknya ke sungai Batang Arau melalui saluran gorong-gorong berdiameter 50 cm. Asrijon mengaku bahwa tidak mengetahui bahwa ada pembuangan limbah ke sungai Batang Arau seperti itu.

Masih berada di saluran pembuangan limbah PT. Famili Raya ke Sungai Batang Arau, wartawan faktahukum.co.id menghubungi Al’Amin, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang, dan Al Amin memerintahkan Kepala Bidang Dinas Lingkungan Hidup, Mairizon untuk turun langsung ke lokasi memeriksa sekaligus mengambil contoh air sungai Batang Arau untuk di test laboratorium.

Di tempat terpisah, Kabid LH, Mairizon mengungkapkan pihak perusahaan diberi waktu 1 bulan untuk memperbaiki dan membenahinya. Menurutnya, hal itu terjadi karena kurangnya pengawasan pabrik, selama ini pengawasan hanya dilakukan di dalam pabrik saja.

Lebih lanjut Mairizon juga mengungkapkan air sungat Batang Arau memang digunakan untuk MCK warga masyarakat. “Saya sendiri sering menangkap udang. Semenjak berdirinya pabrik, air Batang Arau tidak dapat dipergunakan Untuk MCK lagi. Pemerintah telah mengeluarkan ijin, kita sebagai petugas dari lingkungan hidup hanya dapat mengawasi,” ujarnya.

Sementara itu, dilain tempat, salah seorang tokoh masyarakat (AN) mengatakan limbah B3 PT Famili Raya yang dibuang ke sungai Batang Arau adalah pemandangan yang lumrah bagi masyarakat Kampung Durian. “Kami masyarakat pengguna air Batang Arau hanya penerima penyakit kulit dan ispa. Kami berharap Pemerintah terkait dan penegak hukum segera menindak tegas bagi pelaku usaha yang tidak mengurus limbah B3 sesuai UU 32 th 2009 tentang lingkungan hidup,” ujarnya.

Ia juga menambahkan, di dalam satu pasal menjelaskan setiap pelaku usaha harus mengelola lingkungan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Juga ditegaskan dalam UU tersebut pasal 69 ayat 1 huruf D, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit 5 miliar dan paling banyak 15 miliar.

Menurutnya, adapun sanksi untuk pejabat berwenang yang tidak melakukan pengawasan, seperti yang tertuang pada pasal 112 yang berbunyi setiap pejabat berwenang yang dengan tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab dan atau kegiatan terhadap peraturan perundang-undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 dan pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. (tim)