Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Dugaan Intimidasi, Oknum Polisi Polsek Pati akan Dipidanakan Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA)

×

Dugaan Intimidasi, Oknum Polisi Polsek Pati akan Dipidanakan Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA)

Sebarkan artikel ini
Ustadz Mustaqim, Warga Desa Payang Pati, yang dituduh teroris. Saat Bercerita Dugaan Intimidasi Aparat Di Kediamanya, Rabu (21/12/2017) dini hari.
“Pak Mustaqim itu jauh dari tindakan teroris, kalau masalah demo itu merupakan hak warga negara; Salah satu Babinsa Bicara keras; sampeyan tahu bahwa Teroris itu apa; pemilik rumah lalu menjawab sampeyan kan lebih tahu karena aparat”.

Pati, (faktahukum.co.id) – Merasa terintimidasi oleh oknum Aparat Polsek Kota Pati Kabupaten Pati, Ustadz Mustaqim, salah seorang warga Desa Payang RT 03 RW 03 Pati, dari Gerakan Muslim Penyelamat Aqidah (GEMPA) DPW Jawa Tengah berencana adukan masalah tersebut ke ranah Pidana.

Mustaqim sendiri sudah merasa dibidik sejak lama, ia adalah aktivis nasional yang terus bergerak untuk menekan angka kemaksiatan di Wilayah Kabupaten Pati dari tahun 2010 silam. Akibat dari permasalahan yang kerap ia tangani, intimidasi dari oknum aparat menurutnya terus saja ada.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dugaan intimidasi tersebut tidak langsung tertuju pada Mustaqim, lebih sering  dilancarkan pada pemilik rumah kontrakan yang ditempati Mustaqim bersama keluarganya, yang bernama Haji Sutrisna. Mustaqim percaya pada Haji Sutrisna karena dakuinya jujur dan tidak banyak bicara.

BACA JUGA :   Kasi Tipidsus Kejari Selayar Anggap Media Sangat Bantu Kinerja Kejaksaan

“Puncaknya pada hari Ahad Kemarin, Habis Khitanan anak, saya istirahat jam dua, pemilik rumah perempuan bercerita pada saya sambil menangis, namun saya sudah tahu kalau yang akan dibicarakan mengenai kontrakan, Akhirnya saya menemui bapak pemilik rumah,” papar Mustaqim saat ditemui di rumah kontrakanya di desa Payang Pati, Rabu (21/12/2017) dini hari.

Lebih lanjut, pada hari Sabtu pekan lalu, pemilik rumah bercerita, bahwa ia didatangi oleh oknum Babinsa dan oknum Intel Polsek Pati Kota. Intinya menanyakan ini itu dengan maksud agar Mustaqim pindah tempat, namun pemilik rumah bersikukuh Pak Mustaqim selama ini tidak ada masalah di lingkungan sekitarnya.

“Yang saya tidak terima, saat pemilik rumah bercerita tentang saya. Pak Mustaqim itu jauh dari tindakan teroris, kalau masalah demo itu merupakan hak warga negara; Salah satu Babinsa Bicara keras; sampeyan tahu bahwa Teroris itu apa; pemilik rumah lalu menjawab sampeyan kan lebih tahu karena aparat,” cerita Mustaqim atas cerita pemilik rumah.

BACA JUGA :   Kafilah Teweh Tengah Raih Juara Umum STQ ke-50 Kabupaten Barito Utara Tahun 2019

Atas kejadian indikasi intimidasi ini, maka Mustaqim berniat mempidanakan oknum yang telah melakukanya termasuk kepala desa Payang Pati jika memang terbukti, ia akan menggali data dan bukti, lalu akan mengambil tindakan pidana untuk memberikan efek jera. Menurutnya atas kejadian ini, Mustaqim juga telah konfirmasi ke Polsek Pati Kota dan Satpol PP Pati . (handoko)

Faktahukum on Google News