Mesuji, (faktahukum.co.id) – Dua Pelaku pencurian uang nasabah ratusan juta rupiah, Kurang lebih setahun lamanya menjadi daftar pencarian orang (DPO) akhirnya di bekuk oleh Tim gabungan jajaran Polres Mesuji, Polres Lampung Utara, Polres Lampung Selatan, Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung.
Di ketahui, kedua pelaku yaitu M. Nur (40) Bin Karim Warga Perumahan Griya Permai Blok C no. 4 Rt/Rw 008/000 Dusun Jua-jua Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Ogan Kompreng Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan Andika (24) Bin A. Kadir Warga Kp. 5 Desa Jua-jua, OKI, Sumsel.
Penangkapan pelaku pertama di OKI, kedua di Daerah Panjang, Bandar Lampung pada Jum’at, 06/09/2019 pukul 23.30 Wib.tim Gabungan dengan Tekab 308 Polres Mesuji, Lampung Utara, dan Polda Lampung.
Saat penggrebekan, pelaku melawan petugas sehingga di berikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kanan bagian betis pelaku. Ungkap Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP. Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP. H. Edi Purnomo, SH., S.ik., MM. Senin, (09/09/19),kemarin.
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan berdasarkan LP/B-362/VIII/2018/POLDA LPG/RES MESUJI/SEK SP PEMATANG, 28 Agustus 2018.
Sebelumnya, pada Selasa, 28/08/2018 Pukul 15.00 Wib. terjadi pencurian uang dalam tas yang ada di dalam mobil milik salah satu nasabah Bank.
Korban saat sedang membeli buah, tidak lama datang 2 (dua) orang laki-laki menggunakan kendaraan Roda 2 jenis suzuki satria fu 150 cc warna hitam.
Langsung bereaksi membuka pintu mobil dan mengambil tas yang berisikan uang sebesar Rp. 220 (dua ratus dua puluh) juta, dan buku tabung mandiri serta ATM, selanjutnya pelaku melarikan diri kearah jalan lintas timur. Ujarnya.
Kini kedua tersangka diamankan di Polres Mesuji,untuk proses lebih lanjut.(BR).
Editor : Syamhunter.