Bulukumba-Sulsel, (faktahukum.co.id) – Pihak kepolisian Resor Bulukumba bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan yang sempat viral di media sosial terkait pedagang kaki lima (PKL) di area lapangan pemuda Bulukumba pada Sabtu malam lalu. (8/9/2019).kemarin.
Sebanyak dua terduga pelaku penganiayaan tersebut berhasil diringkus Timsus polres Bulukumba yang di pimpin langsung oleh Aipda ashadi yang didampingi oleh Kanit Buser Aiptu Ardiman Yacob.sekira pukul 07.30 wita.Rabu.(11/9/19)
Diketahui pelaku tersebut yakni berinisial AL (15), warga Jalan Cendana Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba dan IS (16), warga Jalan KH. Agus Salim Lingkungan Pallatoae Kelurahan Kasimpureng Kecamatan Ujung Bulu Kabupaten Bulukumba.
Kedua pelaku masih termasuk tergolong anak dibawah umur dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan berantas dan menindak tegas segala tindak kekerasan yang terjadi di wilayah hukum polres bulukumba,” Ucap Kapolres bulukumba Akbp Syamsu Ridwan, S.ik.
Dari hasil intorgasi terhadap pelaku, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut karena tersinggung terhadap korban karena pada saat melintas di lapangan pemuda, korban menyiram air terhadap kedua pelaku.
Akibat penyiraman air tesebut pelaku langsung menusuk korban dengan sebilah badik dibagian lengan serta pinggang korban yang mengakibatkan luka tusuk dan robek pada bagian tubuh kedua korban.
Korban Sulfahmi Mengalami luka tusuk pada pinggang sebelah kanan dan Andi Indra Purwanti Mengalami luka tusuk pada lengan tangan sebelah kiri dan Luka tusuk pada pinggang sebelah kiri.
Meski keduanya masih dibawah umur namun kami akan tetap melakukan proses hukum akibat perbuatan yang dilakukannya dan dikenakan pasal 170 (1) sub 351 (1) HUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimum 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
Terkait pemberitaan di media sosial yang viral bahwa pelaku penganiayaan berjumlah 30 orang namun pelaku hanya dua orang dan yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku dan tidak saling mengenal.
“Pelaku penganiayaan hanya dua orang dan yang lainnya hanya kebetulan bersama pelaku serta tidak saling mengenal, mengingat pelaku melakukan balapan liar,” tutup Akp Bery.(HMS)
Editor : Syamhunter