Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Pandeglang

×

Dua Pelaku Narkoba Berhasil Diringkus Satresnarkoba Pandeglang

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Banten, (faktahukum.co.id) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pandeglang kembali berhasil meringkus 2 pelaku narkotika dan obat-obatan terlarang, di Wilayah Kecamatan Cibaliung dan Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, Selasa (26/5/20).

Kedua pelaku ditangkap dari dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial A ditangkap dikediamannya di Kampung Ciwangun, Rt.002 Rw.001, Desa Sukajadi, Kecamatan Cibaliung. Sedangkan untuk pelaku R ditangkap di Kampung Sabrang, Rt.003 Rw.001, Desa Manglid, Kecamatan Cibitung.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, AKP Akhmad Dheny S Sos kepada awak media, Jumat (29/05/20), membenarkan, kedua pelaku Narkoba yakni A dan R, telah berhasil diringkus dan kini diamankan di Mapolres Pandeglang.

BACA JUGA :   Tanggapan Kajari Touna Soal Penipuan yang Mengatasnamakan Kajari untuk Menipu para Kades

Akhmad Dheny menjelaskan, anggotanya berhasil menangkap kedua pelaku dikediamannya masing-masing, pada Selasa (26/05/2020).

“Penangkapan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020, sekitar Pukul 18.30 WIB, dan Pukul 20.00 WIB bertempat di rumah kedua pelaku,” ujar Kasat Narkoba

Dari tangan pelaku A kata Kasat Narkoba, didapati barang bukti berupa, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu yang di bungkus dengan plastik warna hitam dengan berat bruto ± 0,28 gr (nol koma dua puluh delapan gram), 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna rose gold.

Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku R yakni, 13 (tiga belas) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat bruto ± 3,87 gr (tiga koma delapan puluh delapan gram) yang di bungkus dengan plastik klip warna merah dan di simpan di dompet warna merah serta 1 (satu) bungkus plastik klip yang di dalamnya berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik klip kosong yang kesemuanya berada di dalam kotak plastik serta 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam.

BACA JUGA :   Kontrol KWH Meter, Pegawai BUMN ini Bobol 9 Rumah Kosong di Lamandau

“Untuk kedua pelaku dapat diancam dengan tindak pidana Narkotika, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1), UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” terang Akhmad Dheny kepada awak media melalui pesan WhatsApp nya.

Penulis: M. Jhn. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News