Beranda HUKRIM Dua Orang Terduga Pembobol Toko Ana Ditangkap Polisi

Dua Orang Terduga Pembobol Toko Ana Ditangkap Polisi

356
0
BERBAGI

Lamandau, Kalteng – Tim gabungan Polres Lamandau dengan diback up anggota gabungan Resmob Polda Kalteng, Unit Resmob Subdit IlI Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap dan mengamankan terduga pembobol toko Ana yang beralamat di jalan JC Rangkap Kelurahan Bulik Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah.

“Kedua pelaku tersebut yakni berinisial MS (43) dan AW (45) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso,” kata Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiono S.I.K., didampingi Kasatreskrim Iptu Faizal Firman Gani dalam Press Conference, Kamis (9/3/2023).

Kapolres Lamandau melanjutkan, setelah mendapat Laporan Polisi Nomor LP/B/07/2023/SPKT/POLRES LAMANDAU /POLDA KALIMANTAN TENGAH, Pada hari sabtu 11 Januari 2023 tersebut, anggota opsnal mendapat informasi dari hasil rekaman CCTV dengan ciri badan, pakaian, dan wajah lalu diinfokan ke jajaran Polres serta Polda.

Kemudian anggota opsnal Polres Lamandau mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan ciri-ciri tersebut berada di wilayah hukum Polsek Banjarmasin Utara, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Anggota Satreskrim Polres lamandau dengan diback up anggota gabungan Jatanras Polda Kalteng, Intelmob Polda Kalteng, Unit Resmob Subdit IlI Dit Reskrimum Polda Kalsel dan Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan serta mengamankan kedua pelaku,” ucapnya.

Kapolres Lamandau menjelaskan, adapun kronologis kejadian diketahui saat pemilik toko bangun tidur pukul 05.30 WIB dan menemukan pintu rumah tidak dapat dibuka.
Saat membuka paksa pintu rumah, pemilik toko bersama istri langsung mengecek rekaman CCTV dan mendapati seseorang yang tidak dikenal masuk ke dalam toko milik pelapor dan mencongkel pintu kamar penyimpanan rokok.

“Dalam rekaman CCTV juga pemilik mendapati seseorang yang tidak dikenal tersebut mengambil uang yang berada di laci meja kasir, atas kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp. 66.910.000,” jelasnya.

Lanjut Kapolres, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan TN (53) sebagai penadah rokok hasil curian, hasil pengakuan kedua tersangka yang ditangkap.

Barang bukti yang diamankan satu buah linggis, dua buah senter, satu buah jaket warna creme, satu buah jaket warna biru, dua buah topi, satu buah warna Hitam Merah, satu buah tas pinggang, satu buah ikat pinggang warna Coklat, rokok sampoerna sebanyak tiga selop, rokok surya 16 sebanyak 15 selop, rokok on bold sebanyak 20 selop,” ungkapnya.

Kapolres Lamandau menegaskan Pelaku dikenakan pasal 363 Ayat (2) dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

“Pelaku penadah dapat dikenakan pasal 480 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tegasnya. (M. Andreyanto).