Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Dr Hadi Supratikta: Kepengurusan IPINDO segera terbentuk

×

Dr Hadi Supratikta: Kepengurusan IPINDO segera terbentuk

Sebarkan artikel ini

Dr. Hadi Supratikta, MM (Dok. pribadi)

Jakarta (faktahukum.co.id) – Ketua Tim Formatur Ikatan Peneliti dan Inovator Pemerintahan Indonesia (IPINDO) hasil Munas yang berlangsung 12 November 2020 Dr Hadi Supratikta MM menyatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun struktur kepengurusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) IPINDO masa bakti 2020-2025.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Siaran pers IPINDO yang diterima di Jakarta, Rabu (25/11/2020) menyebutkan, Ketua Tim Formatur dengan dibantu empat anggota Tim Formatur mempunyai waktu satu bulan untuk menyusun kepengurusan DPP IPINDO sejak pelaksanaan Munas pada minggu kedua November 2020 itu.

Kemudian, karena Ketua Tim Formatur Dr Hadi Supratikta dipilih oleh para anggota Formatur, maka secara otomatis Ketua Tim Formatur menjadi Ketua Umum Terpilih dan selama satu bulan yang bersangkutan harus menyusun kepengurusan organisasi profesi tersebut.

Dr Hadi Supratikta yang terpilih sebagai Ketua Tim Formatur/Ketua Umum DPP IPINDO itu sendiri adalah Peneliti pada Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.

BACA JUGA :   Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Resmikan Launching Tilang Elektronik Tahap Satu di 12 Polda

Disebutkan pula, semula nama organisasi profesi itu adalah Ikatan Peneliti Pemerintahan Indonesia (IPPI). Lalu pada Munas II IPPI pada 12 November 2020 muncul gagasan untuk mengubah nama organisasi, dari IPPI menjadi IPINDO yang kemudian disahkan oleh peserta Munas.

Munas organisasi profesi itu diikuti oleh peserta/peninjau yang terdiri dari unsur pengurus DPP IPPI, perwakilan Pengurus Cabang dan Komisariat, dan pejabat unsur Kelitbangan Provinsi dan Kabupaten/Kota serta undangan lainnya.

Munas melalui Zoom Meeting itu dilaksanakan dengan mencermati dan menyesuaikan diri terhadap perkembangan zaman, khususnya di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta inovasi.

Beberapa hal aktual yang juga dicermati para peserta Munas di antaranya Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang di dalamnya turut mengatur inovasi daerah dan Undang-Undang Desa.

BACA JUGA :   FWJ Sikapi Kinerja Oknum Kasi Citata dan Satpo-PP di Kecamatan Cengkareng

Selain itu mereka mencermati Undang-Undang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta dukungan pendanaan riset, pengembangan, dan inovasi melalui penugasan khusus Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait Undang-Undang Cipta Kerja yang baru diundangkan.

Di sisi lain penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Indonesia berbasis inovasi hingga ke desa-desa menjadi arah yang akan dituju organisasi untuk Indonesia maju di masa mendatang.

Sementara itu pengurangan kemiskinan dan pengangguran secara signifikan diupayakan dengan pemberdayaan masyarakat berbasis inovasi, terutama bagi generasi muda di desa-desa agar mereka menjadi inovator muda, dan program itu bisa menjadi program organisasi atas kerjasama dengan kementerian/lembaga terkait.

Sejarah IPPI itu sendiri berawal saat diselenggarakannya Forum Kelitbangan oleh Balitbang Kemendagri sembilan tahun lalu, tepatnya pada 28-29 November 2011 di Jakarta yang dihadiri Kepala Bappeda/Balitbang Provinsi atau perwakilannya serta sebagian perwakilan Bappeda/Balitbang Kabupaten/Kota se-Indonesia.

BACA JUGA :   Panglima TNI : 781 Capaja TNI-Polri Siap Dilantik oleh Presiden RI

Kemudian disepakati berdirinya organisasi profesi peneliti yang bernama Ikatan Peneliti Pemerintahan Indonesia, disingkat IPPI dalam forum Musyawarah Nasional Pertama (Munas Pertama) organisasi profesi itu.

Pada Munas kedua yang berlangsung 12 November 2020, nama organisasi profesi itu kemudian berubah menjadi Ikatan Peneliti dan Inovator Pemerintahan Indonesia (IPINDO).

Kelahiran organisasi IPPI yang kemudian menjadi IPINDO itu juga tidak bisa dilepaskan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

Pada Bab XIV Ketentuan Peralihan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri itu disebutkan bahwa pembentukan organisasi profesi peneliti dan organisasi profesi perekayasa dilakukan paling lambat dua tahun setelah diundangkannya peraturan menteri tersebut.

Penulis: Ade’M Editor: Adunk

 

Faktahukum on Google News