Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

DPRD Pandeglang Segera Tindak Lanjuti Hasil Audensi dengan RPM

×

DPRD Pandeglang Segera Tindak Lanjuti Hasil Audensi dengan RPM

Sebarkan artikel ini

Pandeglang, (faktahukum.co.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Pandeglang, akan segera menindak lanjuti hasil audensi dengan Relawan Pencegahan Maksiat (RPM), Generasi Anti Narkotika Nasional dan Laskar Merah Putih (LMP).

Hal itu disampaikan oleh Ketua DPRD Pandeglang, usai melaksanakan audensi dengan RPM, GANN di ruang Bamus DPRD Kab. Pandeglang, Rabu (22/9/2021).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Pembahasan audensi yang dilakukan terkait keseriusan Pemerintah Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah Kab. Pandeglang Nomor 16 Tahun 2003 Jo Nomor 12 Tahun 2007 Tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian,  Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, yang dianggap belum maksimal oleh penegak hukum Perda.

Ketua DPRD Kab. Pandeglang, H. Udi Juhdi, mengatakan, sangat berterimakasih dengan kehadiran RPM, GANN dan LMP yang masih mau mengingatkan DPRD Kab. Pandeglang sebagai wakil rakyat untuk menjalankan tugasnya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah, dan atas semua yang telah disampaikan oleh para Ketua Ormas. Pasti akan segera kami tindak lanjuti.

BACA JUGA :   RPTRA Pertama di Kabupaten Bekasi Tuai Antusias Masyarakat

“Semua yang telah disampaikan oleh para ketua ormas terkait tentang penegakan Perda Miras, maupun untuk merevisi Perdanya akan secepatnya kita tindaklanjuti, dan aspirasi rekan-rekan semua yang mengusulkan setiap waralaba di Kab. Pandeglang harus menyediakan sarana Ibadah (musala) dan setiap kembalian dari pengunjung waralaba yang didonasikan agar diperuntukan untuk kepentingan Kab. Pandeglang terutama dalam kegiatan ibadah,” kata Juhdi.

Dia menambahkan, semua aspirasi yang disampaikan tadi hal yang baik dan itu sejalan dengan keinginan kami (DPRD).

“Aspirasi yang disampaikan rekan-rekan ormas hal yang sangat positif dan kamipun sepakat, dengan demikian dalam waktu secepatnya akan kami perjuangkan, untuk langkah pertama kami akan menyurati pihak Pemda terkait penegakan Perda miras dan nanti akan kami beri kabar kepada rekan-rekan semua,” ujar Ketua DPRD Pandeglang.

BACA JUGA :   Rapat Paripurna Masa Sidang III DPRD Barut, Sekaligus Peringatan HUT RI Ke-75

Sementara di tempat yang sama, Abas Ranta perwakilan dari ormas yang hadir mengatakan, kami akan tunggu secepatnya kabar dari Ketua DPRD Kab. Pandeglang. Karena dari hasil temuan kami yang turun langsung ke lapangan sudah sangat memperihatinkan, kita punya data dan dokumentasinya.

“Kami akan tunggu secepatnya tindak lanjut dan keseriusan dari DPRD Kab. Pandeglang untuk menyurati Pemda, terkait penegakan Perda serta pembahasan Perda miras selanjutnya, karena dianggap penegakan Perda yang kurang maksimal serta perlu adanya revisi, dan juga himbauan kepada waralaba untuk menyediakan sarana ibadah (musala) karena mayoritas penduduk di Kab. Pandeglang Muslim,” tegas Abas Ranta.

Semoga pertemuan ini tidak hanya seremonial saja. “Kami berharap semua anggota Legislatif, Yudikatif dan Eksekutif benar-benar bisa menjaga Kab. Pandeglang dari peredaran Miras dan menjaga para generasi penerus bangsa dari pergaulan bebas,” pungkas Abas Ranta.

BACA JUGA :   Polres Pandeglang Laksanakan Pelatihan Jurnalisme

Tampak hadir dalam kegiatan audensi tersebut Wakil Ketua DPRD Kab. Pandeglang, dari fraksi PKS, TB. Asep Rafiudin Arief, Wakil Ketua DPRD dari fraksi Demokrat, Fuhaira Amin Wakil, Ketua Komisi 4 dari fraksi Golkar, Habibi Arafat Ketua Komisi 4, Ketua M3CB Kab Pandeglang, M. Baden Hasan, Ketua RPM Kab. Pandeglang, H. Ahmad Musofa, Ketua LMP Macab Pandeglang, Demanq, Sekjen GANN Kab. Pandeglang, Jidah.

Penulis: Riyan.                       Editor: M. J.

Faktahukum on Google News