Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

DPRD Kab. Bangka Barat Audensi Penetapan Retribusi Pelayanan Tera Ulang di Kota Bekasi

×

DPRD Kab. Bangka Barat Audensi Penetapan Retribusi Pelayanan Tera Ulang di Kota Bekasi

Sebarkan artikel ini

BEKASI – Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat mengunjungi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Bekasi dalam rangka studi banding terkait penetapan Retribusi Pelayanan Tera Ulang di Ruang Rapat Disdagperin, Kamis (29/09/22).

Pemimpin rombongan Komisi II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Herwanto menjelaskan rombongan yang dibawa serta maksud dan tujuan datang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Kedatangan kami ingin menanyakan nasib retribusi tentang metrologi semenjak adanya peraturan terbaru yang menghapuskan retribusi Pelayanan Tera Ulang padahal menurut kami terlalu terburu-buru dikarenakan anggaran di dinas terkait cukup sedikit,” ujarnya.

Menurutnya, masalah tera ulang memang harus dibenahi untuk Kabupaten Bangka Barat, mengingat banyak faktor-faktor seperti kurangnya persiapan, Sumber Daya Manusia, timbangan alat berat yang kurang dikontrol oleh Pemda setempat.

BACA JUGA :   Kapolda Papua Pimpin Upacara Sertijab Wakapolda, Irwasda dan Karo Ops Polda Papua

“Bagaimana dengan penetapan di Kota Bekasi sudah sejauhmana metrologi ditetapkan di Kota Bekasi, kami berharap dengan adanya sharing ini bisa menjadi ilmu yang bermanfaat,” jelasnya.

Bergantian pada acara, Kabid Metrologi Disdagperin, Yusuf Gozali memberikan paparan terbentuknya Metrologi di Disdagperin.

“Sedikit mengenai metrologi pada awal dibentuknya 2015 dalam bentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) kemudian tahun 2017 berubah struktur organisasi menjadi bidang metrologi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” paparya.

Di Bidang Metrologi sendiri hampir tiap harinya memberikan pelayanan tera ulang kepada masyarakat, melakukan pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT).

“Kami bertugas melindungi konsumen dengan melihat kesesuain komposisi dengan isi seperti aneka produk mie instan, minyak goreng dan minuman dan masih banyak lagi,” tuturnya.

BACA JUGA :   Tiga Pilar Laksanakan Giat Pantau Warga THB Terpapar Covid-19

Yusuf juga menambahkan bahwa Perda Metrologi masih menggunakan tahun 2014 menunggu Peraturan Pemerintah baru akan dimulai 1 Januari 2024.

“Ada sekitar 90 SPBU yang dilakukan tera ulang, dan untuk saat ini Kota Bekasi metrologi masih memiliki kewajiban untuk memberikan retribusi. Namun akan dibilang paling lambat 1 Januari 2024, kami berusaha mengajukan studi banding lagi karena masih dianggap butuh untuk membantu biaya operasional,” tutupnya.

Acara dilanjutkan dialog interaktif, foto bersama dan menukar cinderamata antara Pemerintah Kota Bekasi dan DPRD Kabupaten Bangka Barat.(Dro)

Faktahukum on Google News