Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

DPRD Gelar RDP dengan Empat Perusahaan Terkait Limbah dan Ketenagakerjaan

×

DPRD Gelar RDP dengan Empat Perusahaan Terkait Limbah dan Ketenagakerjaan

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Utara (Barut) menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan limbah, ketenagakerjaan dan air bersih dengan empat perusahaan tambang batubara yang beroperasi di Kecamatan Lahei Barat, di Aula Rapat Kantor Dewan setempat, Rabu (10/8/2022).

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I Parmana Setiawan diikuti puluhan anggota DPRD lainnya. Dari pihak Pemerintah Daerah, hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Barut, Kadis LH, Camat Lahei Barat, Kades Jangkang Baru, Kades Nihan Hulu, Kades Luwe Hulu, Kades Luwe Hilir, Pimpinan/Perwakilan Managemen perusahaan serta warga masyarakat dari sejumlah desa di Kecamatan Lahei Barat.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari rapat dengar pendapat tersebut ada 7 (tujuh) poin kesimpulan yang diperoleh, yakni :

BACA JUGA :   Kader Posyandu Kelurahan Cicurug Demo Tuntut Keadilan

1. Dugaan pencemaran terhadap air :

a. Sungai Jabung menjadi tanggung jawab PT. Arsy Nusantara,
b. Sungai Liang dan Manuhang menjadi tanggung jawab PT. Pada Idi dan PT. Victor Dua Tiga Mega.
c. Sungai Pukuh menjadi tanggung jawab PT. Permata Indah Sinergi.
d. Sungai Palili menjadi tanggung jawab PT. Pada Idi. Untuk mengembalikan dan mengelola kualitas air sungai tersebut sehingga memenuhi
baku mutu lingkungan.

2. Kebutuhan masyarakat Desa Jangkang Baru terhadap air bersih menjadi tanggung jawab PT. Arsy Nusantara dengan membuat sumur bor dengan tidak menggunakan dana CSR.

3. Jalan usaha tani yang rusak akan segera diganti oleh PT. Arsy Nusantara sesuai dengan prosedur berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA :   Aqua Sumbang 10.000 Masker untuk Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Sukabumi

4. Jalan lintas Kecamatan sepanjang 700 meter dari desa Luwe Hilir menuju Luwe Hulu agar segera direalisasikan sesuai dengan berita acara yang telah disepakati oleh pihak Perusahaan yang dikoordinir oleh PT. Pada Idi.

5. Rekrutmen karyawan agar berkoordinasi dengan aparat desa setempat serta melaksanakan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) ke Dinas Tenaga Kerja setempat.

6. Komisi III DPRD Kabupaten Barito Utara akan turun lapangan tanggal 11 Agustus 2022.

“Terakhir, poin ketujuh, agar semua Perusahaan melakukan kewajibannya untuk melakukan training atau pelatihan untuk warga masyarakat yang non skill,” ungkap Parmana Setiawan saat membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat tersebut. (@lie).

Faktahukum on Google News