Agam, Sumbar (faktahukum.co.id) – Rapat Paripurna yang digelar Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Agam, Sumatera Barat di aula utama DPRD Agam pada hari Jumat, (27/4/2018) dalam rangka Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Agam tahun 2017. Pada sidang itu dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Marga Indra Putra yang didampingi Wakil Ketua, Lazuardi Erman, Suarman, Taslim dan turut hadir Wakil Bupati Agam, Trinda Farhan Satria, serta seluruh anggota DPRD Agam, Kepala OPD Kabupaten Agam, Muspika, Camat, Walinagari, LSM, wartawan dan undangan lainnya.
Dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Agam ini tampaknya menerapkan prinsip ‘Good Governance’ yang mana salah satunya mengedepankan akuntabilitas dan transparansi sebagai penyelanggara pemerintah dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal itu seperti tercakup dalam amanat Undang-undang No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan LKPJ Bupati merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Bupati sebagaimana ditetapkan dalam pasal 69 ayat (1) Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah.
Seperti diketahui, DPRD Kabupaten Agam sebelumnya telah melakukan proses pembahasan. Hal ini sebagai salah satu perwujudan dan implementasi dari fungsi pengawasan dalam tata Pemerintahan Daerah. Sesuai dengan amanat peraturan pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, maka DPRD melakukan kajian dan memberikan catatan penting berupa rekomendasi atas LKPJ Bupati tahun 2017.
Mengenai pendapatan daerah, jumlah pendapatan daerah Tahun Anggaran 2017 masih dianggap belum memperlihatkan kemandirian dalam penyelenggaraan pemerintah. Hal ini dikarenakan sebagian besar anggaran berasal dari anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Alokasi Khusus (DAK). Dengan kondisi tersebut, DPRD meminta kepada Pemerintah Daerah untuk berupaya keras untuk meningkatkan Pendapan Asli Daerah (PAD) agar kemandirian daerah mampu diwujudkan. Secara umum, anggaran pendapatan daerah 2017 telah sesuai dengan yang proyeksikan yaitu lebih dari Rp 165 miliar dengan realisasi sebesar Rp 163 miliar lebih.
Oleh karena itu, DPRD Agam memberikan catatan dalam upaya meningkatkan pendapatan daerah, antara lain :
- Sesuai dengan UU No 28.thn 2009 tentang pajak daerah yang dapat dipungut pada BUMN, BUMD, BUMDes, BUMNAG, badan usaha swasta, koperasi atau perseorangan.
- Pajak hotel dan restoran yang mencakup rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/catwring. Penerimaan pajaknya belum optimal dibandingkan potensi PAD Tahun 2017.
- Pendapatan lain-lain yang sah bersumber dari bagi hasil bersumber dari provinsi kepada Kabupaten Kota.
- Berititik tolak dari realisasi pendapatan daerah tahun 2017, terlihat bahwa target pendapatan APBD tahun 2017 terlalu kecil. Sedangkan kondisi di lapangan sudah banyak terjadi perubahan-perubahan data kepemilikan status lahan dan objek pajak. DPRD Agam menilai perlu peningkatan alokasi anggaran untuk pelaksanaan inovasi dan program kegiatan dengan dukungan pembiayaan seperti halnya pendataan PBB-P2 dan BPHTB.
- Target pajak daerah dan retribusi dareah, pengelola pajak, tercapai pada tahun 2017, pengelola pajak dan retribusi daerah perlu perhatian atas pencapaian target yang ditetapkan oleh OPD.
Dalam nota penjelasan yang telah disampaikan oleh Bupati Agam, realisasi belanja daerah tahun 2017 sebesar Rp. 1 triliun 398 miliar lebih atau 93,96% dari rencana rencana 1 triliun 488 miliar lebih, yang terdiri dari belanja tidak langsung dengan realisasi 93,97% dari rencana Rp. 851 miliar 958 juta lebih, dan belanja langsung dengan realisasi sebesar 95,95% dari rencana Rp. 636 miliar 288 juta lebih. Dari belanja langsung dan tidak langsung tersebut ada 5 jenis belanja yang terealisasi diatas 90%, sedangkan 1 jenis belanja yaitu belanja tidak terduga terealisasi sebesar 78,16% dari rencana Rp. 1 miliar 577 juta lebih. Hal ini karena sedikitnya kejadian bencana selama tahun 2017. Seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa serta belanja modal yang dapat terealisasikan cukup baik dengan realisasi diatas 92%.
Secara umum kegiatan pada organisasi perangkat daerah dapat berjalan sesuai dengan yang direncanakan, walaupun terdapat beberapa kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi. Hal ini dapat dimaklumi karana keterlambatan regulasi Pemerintah Provinsi. DPRD Agam dapat menerima penjelasan bupati, dan mengucapkan terima kasih atas upaya Bupati Agam, dan kedepan dapat lebih ditingkatkan sehingga realisasi pencapaian target RPJMD terealisasi dengan baik.
Adapun pembiayaan daerah pada rahun 2017 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran dareah tahun sebelumnya sebesar Rp 87 miliar lebih. Sedangkan pengeluaran pembiataan sebesar Rp 8 miliar 700 jt.
Oleh karena itu, DPRD Kabupaten Agam merekomendasikan catatan yang menjadi prioritas, yaitu :
- Memperkuat pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keislaman serta pelestarian adat dan budaya salingka Nagari.
- Penguatan Tata kelola Pemerintah dan reformasi birokrasi.
- Pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
- Penguatan ekonomi rakyat di bidang kedaulatan pangan, Agroindustri, UMKM dan industri kreatif yang inovatif, unggul dan berdaya saing.
Empat hal prioritas tersebut sangat penting untuk selalu diperhatikan, karena akan membawa dampak kepada kesejahteraan masyarakat. DPRD Agam menyarankan agar kedepan tetap dipertahankan dan ditingkatkan melalui urusan wajib guna tercapainya tingkat perekonomian yang baik di tengah-tengah masyarakat. (Zamzami)