Kalsel, (faktahukum.co.id) – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesia resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kalimantan Selatan (Kalsel) kepada Yudha.
Hal itupun dibenarkan oleh salah seorang anggota LAI, yaitu Maria dalam wawancara melalui telephon.
Dalam penjelasannya Maria mengatakan, dengan terbitnya SK Ketua LAIÂ Kalsel, maka kepengurusan Ketua yang dulu secara otomatis tidak berlaku lagi.
“Terbitnnya SK dari DPP pusat, yang mengesahkan Ketua yang baru adalah Yudha, maka tidak ada lagi seseorang yang mengklaim sebagai Ketua LAI, selain yang menerima SK dari DPP,” kata Maria. Kamis (10/3/21).
Lebih lanjut dia menjelaskan, LAI yang di Ketuai Yuda nanti akan mengirim surat kepada Pemerintah Provinsi untuk mendaftarkan keberadaan Lembaga kita dan juga biar masyarakat mengetahuinya.
“Memang LAI sudah ada di Kalsel, tetapi belum begitu maksimal disosialisasikan, oleh karena itu, dengan kepemimpinan Ketua yang baru LAI di Kalsel bisa membawa perobahan dan merangkul kembali setiap DPC yang ada di daerah daerah untuk mengaktifkan kembali semua jajaran keanggotaan nya,” tutur Maria.
Hadirnya Lembaga Aliansi Indonesia, bertujuan membantu masyarakat. ” Semoga dengan Ketua yang baru LAI DPD Kalsel, bisa bermanfaat untuk masyarakat dan selalu bersinergi dengan Pemerintah Daerah,” pungkas Maria.
Penulis: Sugian.   Editor: Ade’M.