Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

DPO Curanmor Ngamuk, Akhirnya Tim Reskrim Polres Bulukumba Lumpuhkan 

×

DPO Curanmor Ngamuk, Akhirnya Tim Reskrim Polres Bulukumba Lumpuhkan 

Sebarkan artikel ini

Bulukumba-Sulsel,(faktahukum.co.id) –Sepekan jadi daftar pencarian orang (DPO) diwilayah hukum Polres Bulukumba akhirnya pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) diciduk diwilayah hukum Sulawesi tenggara tepatnya di Asera Kabupaten Konawe Prov sultra.

Tim Anggota Resmob Bulukumba yang di pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Berry Juana Putra.S.IK dan didampingi oleh Kanit Resmob Bulukumba AIPTU Ardiman Yakob bertindak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) tepatnya di kabupaten konawe.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Langkah pengembangan dan penangkapan di back- up oleh anggota Polsek asera yang dipimpin langsung oleh kapolsek Asera AKP Andy Aguspian.SE ,S.IK.didampingi kanit Reskrim Polsek Asera IPDA Imam Supardi.

Upaya itu, akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang termasuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dengan Nomor : DPO / 46 / IX / 2019 / Reskrim Res Bulukumba, dengan BB sepeda motor 3 (tiga) unit sepeda motor hasil curian dan 2 (dua) unit sepeda motor yang sebelumnya sudah diamankan oleh anggota Polres Bulukumba.

BACA JUGA :   RICO SIA: Pelaku Pedofil Manokwari, Harus Dihukum Berat

● Dengan identitas pelaku :
1. Nama : Heryanto Als Rinto Bin Suardi
Umur : 25 thn
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : kampung kalikie Ds.Manynyampa Kec.Ujung Loe Kab.Bulukumba

● Dasar :
– DPO Nomor : DPO / 46 / IX / 2019 / Reskrim,Res Bulukumba,tgl 09 September 2019
– Nomor LP / 54 / VIII / 2019 /SPK, Sek.Herlang, tgl 16 Agustus 2019
– Nomor LP / 61 / VI / 2019 /SPK, Sek.UjungLoe, tgl 29 Juni 2019
– Nomor LP / 38 / VI / 2019 / SPK, Sek.Bontobahari tgl 15 Juni 2019

● Barang Bukti :
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Z warna putih No.Pol : DD 3531 DG,
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Suzuki Smash warna hijau T.Plat
– 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha Vega R warna merah T.plat
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda vario warna putih t.plat
– 1 (satu) unit sepeda motor Honda besar warna biru putih.

BACA JUGA :   Polres Musi Rawas Musnahkan 500 Gram Narkoba Jenis Shabu

Dari hasil interogasi lk.Rinto mengakui bahwa benar ia bersama dengan 3 (tiga) orang rekannya yakni Lk.Ari, Lk.Aco, dan Lk.Anneng yang sebelumnya sudah diamankan oleh anggota resmob Polres Bulukumba telah melakukan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bulukumba yakni di wilayah kec.Herlang Kec.Bontobahari,Kec.Kajang dan Kec.Kindang Kab.Bulukumba.”kata Berry saat dihubungi via hanphone.Sabtu.(12/10/19)

Kemudian ia pun mengakui setelah mengetahui ketiga rekannya diamankan, Lk.Rinto pun melarikan diri menuju Kab.Konawe utara (konut) provinsi Sulawesi tenggara (Sultra) untuk bersembunyi.

kemudian hari Jumat tgl 11 Oktober 2019 sekitar pukul 22.30 wita anggota resmob Polres Bulukumba bergerak ke sasaran untuk melakukan pengembangan mencari barang bukti lainnya, namun saat dipertengahan jalan pelaku Lk.Rinto memberontak dan mencoba melarikan diri sehingga anggota resmob Polres Bulukumba memberikan tembakan peringatan sebanyak 3x namun tdk di indahkan, akhirnya membuat anggota resmob Polres Bulukumba mengambil tindakan tegas secara terukur dengan cara melumpuhkan terduga pelaku tersebut dengan tembakan yang mengenai kaki kanan dari terduga pelaku tersebut sehingga membuat terduga pelaku menghentikan langkahnya.

BACA JUGA :   Pelaku Pembunuh Kekasih, Diringkus Tim Resmob Polres Pandeglang

Akhirnya pelaku Lk.Rinto dibawa ke RSUD A.Sultan Dg Radja untuk diberikan perawatan secara medis.

Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Mapolres Bulukumba untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Reskrim).

Editor : Syamhunter

Faktahukum on Google News
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!