Sukabumi, (faktahukum.co.id). Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPT-SP) Kabupaten Sukabumi melalui Kabid Pelayanan Perijinan (Agus Permana) dan tim mengevaluasi tentang dugaan Toserba Berkah Baru yang sudah beroperasi namun diduga tidak berijin. Senin,(22/10/2018).
Dalam lawatannya kelokasi Toserba Berkah Baru di Jl.Raya Cidahu Kampung Pondok kaso RT 06/RW 02, Desa Pondok kaso Tonggoh, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi Kabid Pelayanan Perijinan (Agus) memaparkan “apa yang disampaikan Kepala Desa sudah sangat jelas telah dibuatkan Surat keterangan domisili, surat persetujuan lingkungan tinggal ditindak lanjuti ketingkat Kecamatan untuk meminta rekomendasinya dan bila nanti data dari bawah sudah lengkap selanjutnya ketingkat Kabupaten dalam hal ini Dinas yang berkaitan seperti Dinas Pertanahan Dan Tata Ruang untuk Informasi Kesesuaian Ruang (IKR), Dinas Lingkungan Hidup (SPPL), Disperindag KUKM dan Dinas PU berkaitan dengan pengesahan gambar kontruksinya lalu daftarkan ke OSS, itu saja sih tinggal persyaratannya diselesaikan oleh pihak berkah baru nanti kita proses IMB nya” papar Agus.
Agus menambahkan “sebagaimana tugas kami DPMPT-SP memenuhi pemberkasan masyarakat sebagai pemohon, untuk itu kami menunggu atas tindak lanjut kami yang hari ini merupakan bentuk langkah koordinasi sebagaimana informasi yang kami dapat, kami ingin tahu posisi sebenarnya seperti apa, jangan sampai informasi yang kami dapat simpang siur. Sekarang sudah jelas tahapan perijinannya memang baru ditingkat Desa” ungkap Agus.
Sementara Kades Pondok Kaso Tonggoh (Hendi) menuturkan “Kami mengucapkan terimakasih dan sangat mengapresiasi kepada DPMPT-SP yang telah berkunjung dan bersillaturahmi kepada kami, mudah-mudahan ini membawa hikmah dan memberi ilmu pengetahuan bagi kami. Hari ini kami hanya mampu memberikan penjelasan sesuai dengan yang kami lakukan secara umum dan kewajaran yang bisa kami sampaikan, ini merupakan Verifikasi dari DPMPT-SP kaitan dengan apa yang terjadi saat ini, tentang langkah-langkah yang harus ditempuh oleh kita sekalian” tutur Kades. (Ichsan).