Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

DPC GANN Sosialisasi Bahaya Narkoba di SDN12, Suka Agung

×

DPC GANN Sosialisasi Bahaya Narkoba di SDN12, Suka Agung

Sebarkan artikel ini
DPC GANN Kabupaten Mesuji Sosialisasi bahaya narkoba di SDN 12, Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji. Kamis, (29/03/2018).

Mesuji, (faktahukum.co.id) – Setelah sukses sosialisasi penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri 2, Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Kini DPC Gerakan Anti Narkotika Nasional (GANN) Kabupaten Mesuji lakukan hal yang sama di Sekolah Dasar Negeri 12, Suka Agung, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.

Baca Juga Berita : SMAN 2 Simpang Pematang Dan DPC GANN Mesuji Selenggarakan Sosialisasi Bahaya Narkoba

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kepala Sekolah Dasar Negeri 12 Suka Agung, Sukiyatmi, S. Pd. bersama Ketua DPC GANN, Budi Rahayu yang sekaligus menjadi narasumber mengadakan penyuluhan bahaya tentang merokok dan penyalahgunaan narkoba. Acara ini dihadiri oleh siswa-siswi kurang lebih sekitar 145 anak. Kamis, (29/03/2018).

BACA JUGA :   Evaluasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi se-Kalimantan Tengah

Pada kesempatan itu, Kepala Sekolah SDN12 Suka Agung, Sukiyatmi, S. Pd mengatakan kepada seluruh siswa-siswinya, diharapkan dapat memperhatikan, menyimak yang akan disampaikan oleh tim penyuluhan. “Kami sekeluarga besar SD Negeri 12 Suka Agung sangat mendukung program kerja nyata yang dilakukan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Generasi Anti Narkotika Nasional Kabupaten Mesuji, yang sangat membantu program aparat pemerintah setempat maupun polri dan BNN.” ungkapnya.

Dalam acara tersebut, Ketua DPC GANN Kabupaten Mesuji, Budi Rahayu menyampaikan kepada seluruh siswa-siswi tentang bahaya merokok dan penyalahgunaan narkoba. “Sudah jelas di bungkus rokok itu dituliskan peringatan merokok dapat menyebabkan penyakit kangker paru-paru dan leher serta bergambarkan dampak penyakit yang perokok,” jelasnya.

BACA JUGA :   DSI - MMA Kelola Dana Hibah, Dipertanyakan Anggota DPRK Gayo

Lebih jauh Ia juga mengungkapkan bahwa narkoba adalah singkatan dari Narkotika dan obat-obatan terlarang. Pihak pemerintah sudah menghimbau seluruh lapisan masyarakat luas, supaya tidak terjerumus dalam peredaran dan melayahgunaan narkoba. “Kami sangat peduli dengan generasi muda penerus bangsa, kami juga tifak ingin bangsa Indonesia dihancurkan oleh barang terlarang yaitu narkoba. Kami menyatakan perangi narkoba, supaya dapat menimbulkan menjadi anak bangsa yang sehat dan maju,” pungkasnya. (Budi)

Faktahukum on Google News