Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

DLH Kota Cirebon Peringati World Cleanup Day di Pesisir Pantai

×

DLH Kota Cirebon Peringati World Cleanup Day di Pesisir Pantai

Sebarkan artikel ini

Kota Cirebon, (faktahukum.co.id) – World Cleanup Day (WCD) adalah hari bersih-bersih sedunia yang diperingati setiap tanggal 18 September.

Bertepatan dengan itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon memperingati WCD bersama-sama warga Kelurahan Panjunan Kecamatan Lemahwungkuk membersihkan area pinggiran pantai pesisir. Sabtu (18/9/2021).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kegiatan WCD dihadiri berbagai elemen masyarakat dan dari forkopimda, TNI-POLRI, Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan Politik), DKIS (Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik), Ormas (Organisasi Masyarakat) dan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) bersama-sama membersihkan sampah-sampah yang berserakan di area pinggir pantai pesisir Kelurahan Panjunan Kota Cirebon.

Dalam wawancara dengan media faktahukum.co.id di lokasi WCD, Walikota Cirebon, Nasrudin Azis menjelaskan, kenapa memilih pinggir pantai karena banyak masyarakat yang memanfaatkan sampah untuk alasan pengurugan dalam membuang sampah dipinggir pantai.

BACA JUGA :   Selama Wabah Corona, FPKS Kabupaten Bekasi Potong Gaji Selamatkan Masyarakat

“Ini cukup mengganggu lingkungan, karena proses pemadatan atau pembuangan sampah ini dilarang dan sudah ada Peraturan Daerah (Perda) termasuk pelanggaran dalam pembuangan sampah”.

Kami juga sudah meminta kepada DLH untuk memanggil pemilik balong agar tidak digunakan untuk pengurugan sampah karena cukup mengganggu lingkungan sekitar dan dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.

“Cirebon adalah Kota Destinasi, dimana kota tujuan wisatawan buat pariwisata. Salah satu syaratnya adalah lingkungan yang bersih dari sampah,” tutup Aziz.

Sementara itu, Kepala DLH Kota Cirebon, Kadini, S,sos menjelaskan bahwa tentang pembuangan sampah diatur dalam Perda no. 4 tahun 2018. Pemberian sanksi kepada yang sudah melanggar. Dan untuk area pinggir pantai ini DLH akan mendata pemilik balong yang ada untuk diberikan alternatif apakah sampah mau diangkut atau diurug pakai tanah.

BACA JUGA :   PU Desak Pokja, Infrastruktur Akses Jalan Patung Yesus Harus Ada Realisasi Tahun ini

“Rangkaian kegiatan WCD yang dimulai dari tanggal 15 September 2021 dan puncaknya 18 September, DLH menggelar produk hasil dari limbah sampah yang ada di bank sampah berupa cindera mata, bunga, kursi, produk yang di hasilkan dari limbah sampah,” ujar Kadini.

Harapan Kadini, masyarakat bisa menjaga kebersihan lingkungannya sendiri terutama tentang sampah plastik.

“Masyarakat bisa lebih mengerti tentang larangan membuang sampah sembarangan. Dan bisa menjaga lingkungannya sendiri,” tutup Kadini.

Penulis : M. Sulaeman.        Editor: M. J.

Faktahukum on Google News