Kota Cirebon – Berdasarkan Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor 660/78-DLH Tahun 2021, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cirebon bekerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Ciremai dalam penanggulangan dan pengelolaan limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) Covid-19.
Dijelaskan oleh Hero, Kasi Limbah B3 diruang kerjanya kepada team media faktahukum.co.id tentang mekanisme pengelolaan limbah B3 Covid-19 mulai dari fasilitas isolasi mandiri rumah tangga dan penanganan limbah infeksius dari fasilitas pelayanan kesehatan.
Lanjut Hero, Kota Cirebon saat ini sudah mempunyai mesin pemusnah limbah dengan pembakaran insenerator dengan suhu 800⁰C / autoklaf yang dilengkapi pencacah. Mesin tersebut diletakan di RS. Ciremai Jalan Kesambi Kota Cirebon.
“Dengan adanya mesin tersebut Hero berharap limbah B3 yang dihasilkan dari Covid-19 berupa botol bekas vaksin, jarum suntik, sarung tangan, alat pelindung diri (APD), masker dan infus itu bisa langsung dimusnahkan sehingga virus Covid-19 tidak menyebar kemana-mana karena sifat virus yang tidak terlihat oleh kasat mata,” ujarnya.
“Alur penanganan limbah B3 Covid-19 dari rumah tangga berupa alat kesehatan (infus, jarum suntik, hazmat), masker, sarung tangan itu agar dilakukan pengemasan terpisah dengan sampah yang lain oleh pelaku isoman atau keluarganya kemudian dilakukan pengambilan oleh satgas kebersihan kelurahan dan disimpan dikelurahan.
Setelah terkumpul dikelurahan dilakukan pengangkutan oleh petugas DLH yang diteruskan ke mesin pembakaran insenerator yang berada di RS. Ciremai guna dilakukan pemusnahan.
Tidak berbeda jauh dengan limbah B3 yang dihasilkan dari fasilitas kesehatan, alurnya dikumpulkan ditempat terpisah di setiap RS atau fasilitas kesehatan lainnya nanti akan dilakukan pengangkutan oleh petugas DLH yang kemudian diteruskan ke masin pembakaran juga.
Limbah infeksius hanya dapat disimpan maksimal 2 hari dalam wadah tertutup. Residu hasil pembakaran diserahkan ke pengelola limbah B3,” jelasnya.
Menurut Hero, alur pengelolaan limbah B3 Covid-19 ini sudah disosialisasikan ke tingkat Kelurahan sampai ke tingkat RT agar masyarakat menjadi paham penggunaannya. Kata Hero disela waktu istirahat diruang kerjanya.
Penulis : M. Sulaeman