PALU, SULTENG – Ditresnarkoba Polda Sulteng menggagalkan penyelundupan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dari Kota Makassar menuju Kota Palu, sebanyak 20 Kg dengan modus, memanfaatkan jasa pengiriman mobil yang isinya barang haram tersebut.
“Pengungkapan barang haram ini, dilakukan tim Ditresnarkoba Polda Sulteng pada, Rabu 13 September 2023 malam di jalan Emi Saelan Kota Palu,” kata Ditresnarkoba Polda Sulteng Kombes Pol.Dasmin Ginting, Senin (18/9/2023).
Kata Dasmin sebelumnya, Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan berinisial AR (43) di jalam Thamrin Palu, Rabu (13/9/2023) siang.
“Dari AR inilah, Polisi mendapat petunjuk rencana masuknya sebanyak 20 Kg sabu ke Kota Palu. Sehingga tim Ditresnarkoba Polda Sulteng mengatur strategi untuk menangkap pelaku bersama barang bukti,” terangnya.
Saat inisial R (43) warga Anoa Palu mengambil minibus itu, langsung disergap dan digeledah Polisi tanpa perlawanan.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi menemukan barang bukti sebanyak 20 Kg sabu-sabu di dalam mobil minibus.
“Ditresnarkoba Polda Sulteng menyita 20 bungkus paket besar sebanyak 20 kg narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit mobil Avanza warna Grey, 5 unit hand phone, 1 buah ATM dan Buku Rekening bank BUMN serta 1 buah bong,” terang Dasmin.
Lebih lanjut Dasmin menjelaskan, modus kedua tersangka, melalui jasa pengiriman mobil ini, sudah lama berkembang, namun baru pertama kali diungkap di Kota Palu.
Kedua orang tersangka AR dan R, punya peran yang sama yakni penjemput barang.
“Sedangkan untuk tersangka AR, merupakan residivis yang belum lama keluar dari Lapas dengan Kasus yang sama,” ungkapnya.
Ditresnarkoba Polda Sulteng itu mengungkapkan, hasil sementara supir masih berstatus sebagai saksi dan kami masih lakukan pendalaman soal peran kedua tersangka.
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 112 ayat (2) subsider pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati,” tandansya. (*/PAR)