Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAHUKRIM

Disinyalir Langgar Peraturan, Desa Menduran Dibiarkan Tanpa Sanksi Apapun

×

Disinyalir Langgar Peraturan, Desa Menduran Dibiarkan Tanpa Sanksi Apapun

Sebarkan artikel ini

Grobogan, (faktahukum.co.id)- Diwilayah kabupaten Grobogan Jawa Tengah, ada salah satu desa yang terbilang unik, uniknya pemakaian Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) terindikasi digunakan untuk membangun kantor dan balai desa baru, namun jenis pembangunan baru ini terindikasi melanggar Perbub, tapi tetap saja dibiarkan tanpa sanksi apapun.

Pemerintah kabupaten Grobogan semestinya sudah membuat Perbup nomor 56 tahun 2014, Perbup ini telah diubah dengan nomer 14 tahun 2016 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa. Namun masih saja ada desa yang melanggarnya, dan lebih parahnya tidak bersanksi. Perbub juga gariskan, bahwa porsi penggunaan DD dan ADD jelaslah tidak bisa dipakai untuk membangun kantor desa dan balai desa.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Tepatnya di desa Menduran kecamatan Brati kabupaten Grobogan, pembangunan kantor desa dan balai desa ini terindikasi memakai dana yang bersumber dari ADD, hal itu terlihat sangat jelas di Laporan Pelaksanaan Kegiatan Pemdes Menduran di tahun 2017, yang berbunyi Pembangunan Kantor dan Balaidesa Menduran sebesar Rp. 141.357.000, dengan kode rekening 2.1.15.01.02.

BACA JUGA :   Terduga Teroris di Pandeglang, A Dikenal Sebagai Warga Yang Baik

Pembangunan kantor desa Menduran ini adalah pembangunan kantor dan balaidesa baru, sedang kantor yang lama sebenarnya masih dalam kondisi yang layak pakai, walau memerlukan sedikit perbaikan.

Menurut keterangan warga yang tidak mau disebutkan namanya, pembangunan kantor balai desa yang baru ini bisa jadi mencapai 2 Milyar Rupiah. Menurut warga pula, proses pengerjaan kantor balai desa ini terindikasi dimonopoli oleh kepala desa bersama suaminya sendiri.

Kepala Desa Menduran Siti Yumroh, saat ditemui di balai desa Menduran yang baru, Rabu (15/08/2018) menjelaskan, mengenai pembangunan kantor dan balai desa baru, secara tegas ia berkata bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD), dan tidak dari sumber yang lainya.

BACA JUGA :   SETARA Institute: PTPN V harus patuhi prinsip bisnis dan HAM

Lebih lanjut ia berkata, niatnya kepala desa membangun desa agar balai desa terlihat bagus, dan pembangunan murni dari aspirasi masyarakat melalui musyawarah. Lebih lanjut ia berkata dan memahami, bahwa Bankeu, DD maupun aspirasi apapun itu, tidak bisa untuk bangun kantor desa.

“Kita kan punya program, masyarakat setuju ya sudah; kok kenapa harus dipindah ya kita punya program dan masyarakat setuju dan juga melihat kemampuan desa, mampu atau tidak, jika kemampuan desa tidak mencukupi ya imposible, mengenai pembangunan dilakukan secara bertahab”, jelasnya.

Kepala Kecamatan Brati kabupaten Grobogan, Bambang Luntho yang diwakili oleh Sekretarisnya Pamuji, saat ditemui di kantor Kecamatan, Kamis (16/08/2018), juga jelas menyebutkan, bahwa DD dan ADD tidak bisa dipakai untuk membangun kantor desa dan balai desa.

BACA JUGA :   Cetak Rekor Baru, PWI Jabar Gelar UKW Terbanyak di Indonesia

“Jika memang ditemukan ada ADD dan DD digunakan untuk membangun kantor desa itu sebenarnya tidak boleh, karena ada Perbub yang mengatur; jika memang mereka keluar dari rule peraturan ya itu salah sendiri; pihak kecamatan hanya mengawasi sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegasnya.

Proyek Pembangunan Kantor dan Balaidesa Menduran yang baru ini kabarnya telah berjalan kurang lebih selama 4 tahun, terindikasi dana pembangunan mencapai 2 milyar dan bertahab (multy years), dengan indikasi rincian yaitu, di tahun 2015 sebesar 300 juta, 2016 sebesar 600 juta, 2017 sebesar 300 juta dan 2018 sebesar 600 juta, sedangkan 180 juta untuk pembangunan gorong-gorong sebagai akses masuk balaidesa baru tersebut. (Handoko)

Faktahukum on Google News