Beranda PENDIDIKAN Disdikpora Keluarkan Surat Larangan Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Disdikpora Keluarkan Surat Larangan Siswa Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

0
BERBAGI

Sekdis Dikpora Kab. Pandeglang. Sutoto. (Foto: Istimewa).

Pandeglang, Banten – Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Pandeglang mengeluarkan surat larangan bagi Siswa -siswi tingkat SD dan SMP untuk tidak mengendarai kendaraan bermotor ke sekolah.

Sekretaris Dindikpora Kabupaten Pandeglang, Sutoto mengatakan bahwa para peserta didik mulai dari tingkat SD hingga SMP dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena hal ini dapat memicu kecelakaan dalam berkendara di jalan raya.utamanya karena, sebagian besar siswa pada usia ini belum memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Kendaraan roda dua tidak diperbolehkan bagi siswa yang menggunakan jalur jalan raya. Idealnya, pengguna kendaraan motor adalah mereka yang berusia maksimal 17 tahun ke atas dan sudah memiliki SIM,” kata Sutoto di ruang kerjanya Kamis, (14/9 2023).

BACA JUGA :   Pemkab Barut Setujui PBM Tatap Muka dengan Prokes Ketat

Lebih lanjut, Sutoto mengatakan bahwa pihak kepolisian telah melakukan sosialisasi kepada para siswa tentang larangan ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.

Namun, dia juga mengakui bahwa di wilayah pegunungan dan pesisir pantai, ada beberapa kendala terkait dengan ongkos ojek yang mahal. Oleh karena itu, banyak orangtua yang memberikan kendaraan bermotor kepada anak-anak mereka.

“Ya maka kita juga berupaya, saat ini yang kita lakukan kepada seluruh pihak sekolah mengintruksikan untuk melarang agar tidak menyediakan tempat parkir kendaraan bermotor di sekolah” ujarnya.

Untuk mengatasi masalah ini, Disdikpora Pandeglang telah bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pandeglang untuk menyediakan layanan transportasi alternatif seperti bus atau angkutan umum yang mencakup wilayah sekolah.

BACA JUGA :   Alumni SMANSA '93' Kupang Gandeng BNNP NTT Sosialisasi Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

“Kami telah mengusulkan agar trayek angkutan umum mencakup sekolah-sekolah, sehingga siswa tidak perlu menggunakan motor. Kami juga mengharapkan para pengendara ojek untuk tidak menetapkan tarif yang mahal khusus bagi siswa atau pelajar,” tuturnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada orang tua untuk berperan aktif dalam mencegah anak-anak mereka menggunakan kendaraan bermotor secara berlebihan atau ugal ugalan di jalan raya karena akan memicu keselamatan jiwa. (Putra).