Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Disdik Barito Utara Keluarkan SE Terkait Kegiatan PPK Selama Ramadhan

×

Disdik Barito Utara Keluarkan SE Terkait Kegiatan PPK Selama Ramadhan

Sebarkan artikel ini

Muara Teweh-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Barut) melalui Dinas Pendidikan (Disdik) setempat mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 420/377/Pem.Dikdas/IV/2021 tentang kegiatan pendidikan penguatan karakter (PPK) selama libur khusus puasa (LKP) tahun 2021.

Surat Edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 7 April 2021 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Barito Utara Drs H Ardian M.Pd yang ditujukan kepada Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta se Kabupaten Barito Utara.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dalam surat edaran tersebut ada lima point, pertama libur khusus puasa (LKP) menyesuaikan Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2020/2021.

Kedua, selama libur khusus puasa (LKP), pendidikan penguatan karakter (PPK) DITIADAKAN namun guru tetap memberikan tugas keagamaan kepada peserta didik.

BACA JUGA :   Camat Menthobi Raya Hadiri Musrembang Desa Bukit Makmur

Ketiga, jenis tugas keagamaan ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Ke empat kegiatan proses belajar mengajar tatap muka di mulai pada tanggal 20 Mei 2021.

Dan point ke lima disebutkan bahwa untuk penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran baru akan ditentukan kemudian.

Lima point tersebut berdasarkan hasil rapat Kepala Dinas Pendidikan, Ketua Majelis Ulama (MUI) Kabupaten Barito Utara, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Barito Utara, Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter KKKS SD, MKKS SMP dan Korwil Pendidikan Kecamatan pada tanggal 5 April 2021.

Penulis : @lie/Tim. Editor : Ade’M.

Faktahukum on Google News