Cirebon – Mantan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Insan Penulis Wartawan Indonesia (HIPWI)Â Mustamid, A.M., S.Pd., S.H., M.H., CLA., yang juga sebagai Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sunan Gunung Jati Indonesia (SGJ) menyesalkan sikap Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) yang disinyalir tidak bersahabat terhadap wartawan.
Hal itu disampaikannya saat menerima kunjungan wartawan media Fakta Hukum Indonesia (FHI) di kantornya di Jl. Raya Sunan Gunung Jati Kabupaten Cirebon. Minggu (21/11/2021).
Ia mengatakan terkait pemberitaan di media FHI beberapa hari yang lalu, pihaknya menyangkan terjadinya insiden yang memalukan dilakukan oleh Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Cirebon.
“Dimana pada saat itu, wartawan hendak meminta klarifikasi terkait tupoksinya sebagai Dinas Lingkungan Hidup, namun bukanya diterima dengan baik oleh sang Kadis melainkan melontarkan kata-kata yang kurang pantas terucap dari seorang pemimpin,” tuturnya.
Masih dikatakan Mustamid, pihaknya meminta kepada Bupati Cirebon untuk melakukan evaluasi terhadap pejabat tersebut, karena keberhasilan pembangunan Kabupaten Cirebon berada ditangan para Kepala Dinas yang ada di lingkungan Kabupaten Cirebon.
Lanjut Mustamid, seorang pemimpin atau pejabat publik siapapun orangnya harus siap menerima kritikan dan saran dari pihak manapun, termasuk sikap dan tutur katanya harus dijaga sebagai seorang intelektual yang berpendidikan.
“Jangan menganggap rendah pada orang lain, itu namanya sombong, jabatan adalah titipan suatu waktu akan berpindah pada orang lain, kesombongan hanya milik Allah SWT, ingat! di atas langit ada langit semuanya tidak kekal,” ujar Mustamid.
Ia menuturkan, ada pepatah tiongkok, seribu kawan terlalu sedikit, satu musuh terlalu banyak. “Artinya kita harus berbuat baik pada siapapun dari pada menabur kebencian akan mendapatkan bencana pada dirinya,” ungkapnya.
Menyinggung tugas wartawan, menurut Mustamid, sudah jelas diatur sebagaimana disebutkan pada Pasal 1 angka 1 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainya dengan menggunakan media cetak, media elektronik.
Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Sedangkan tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi dipidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau denda lima ratus juta rupiah.
“Hal itu silakan pimpinan redaksi untuk melakukan langkah – langkah hukum baik menggunakan UU Pers atau Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” pungkas Mustamid. (M. Sulaeman).