Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dirbinmas Polda Banten Wakili Kapolda Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung FSPP

×

Dirbinmas Polda Banten Wakili Kapolda Hadiri Peletakan Batu Pertama Gedung FSPP

Sebarkan artikel ini

Serang – Banten, (faktahukum.co.id) – Dirbinmas Polda Banten, wakili Kapolda Banten, hadiri peletakan batu pertama pembangunan gedung Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kabupaten Serang , serta berikan bantuan keramik dari Kapolda Banten.

Peletakan batu pertama gedung FSPP Kabupaten Serang berada di Kp. Baruan Ds. Sindangsari Kec. Pabuaran Kab. Serang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, “Hari ini saya mewakili Bapak Kapolda Banten untuk menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan gedung FSPP Kabupaten Serang”, katanya usai menghadiri acara tersebut. Rabu, (17/6/20).

Ricky Yanuarfi menambahkan, bahwa Polda Banten turut andil dalam pembangunan Gedung FSPP Kabupaten Serang.

BACA JUGA :   HUT Bhayangkara ke 73, Polsek Bojong Genteng Lakukan Giat Baksos Religi

“Dan dalam pembangunan ini kita dari Polda Banten turut andil, dimana kita juga memberikan bantuan berupa keramik atas pembangunan gedung ini”, tambahnya.

Ricky Yanuarfi, berharap agar pembangunan ini selesai dengan tepat waktu dan gedung ini bisa bermanfaat buat masyarakat.

“Saya juga berharap agar pembangunan ini selesai dengan tepat waktu, dan juga semoga gedung ini bisa dimanfaatkan oleh saudara-saudara kita di FSPP untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang positif”, harapnya.

Dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung FSPP Kabupaten Serang ini turut hadir Danrem 064/MY, Wakil Bupati Kab serang, Ketua Komisi DPRD Prov Banten, Dirbinmas Polda Banten, Asintel Kajati Prov.Banten, Presidium FSPP Prov.Banten, Ketua FSPP Kab.Serang, Ketua MUI kab.Serang, Forkopimda Kab.Serang dan Kodim 0602 Serang.

BACA JUGA :   Pemkab Agam Gelar Lomba Cerita Rakyat Untuk SD dan MI

Penulis: M. Jhn/Bidhumas. Editor: Cep Adunk

Faktahukum on Google News