Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAFAKTA UTAMA

Dirasa Janggal dan Langgar HAM, Paku Bumi Ajukan Uji Materiil ke MA

×

Dirasa Janggal dan Langgar HAM, Paku Bumi Ajukan Uji Materiil ke MA

Sebarkan artikel ini
Tim Paku Bumi foto bersama di depan gedung Mahkamah Agung RI Jl. Merdeka Barat No. 9-13 Jakarta, usai menyerahkan berkas permohonan keberatan/Hak Uji Materiil.

Jakarta, (FHI) – Sesuai dengan bunyi Pasal 17 UU No. 39/1999 tentang HAM bahwa,“Setiap orang, tanpa diskriminasi, berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengaduan, dan gugatan dalam perkara pidana, Perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang obyektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh putusan yang adil dan benar.”

Para pengemudi sepeda motor yang diwakili oleh dua orang memberikan kuasa kepada Perkumpulan Advokat Kebijakan Publik Untuk Masyarakat Indonesia (PAKU BUMI) untuk mengajukan permohonan keberatan (Hak Uji Materill) kepada Mahkamah Agung (MA) terhadap Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) tentang Pergub Prov. DKI Jakarta Nomor 141 tahun 2015 tentang Perubahan Jo. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Pergub Nomor 195 tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor yang bertentangan dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),”Saya merasa prihatin atas peristiwa tersebut, semoga melalui instrument hukum Hak Uji Materiil/Judicial Review ini bisa di kabulkan.”kata Eddy M Lubis,S.H., M.M selaku koordinator TIM Paku Bumi kepada FHI (19/9/17).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Indonesia merupakan Negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945, yang memiliki tujuan mewujudkan keadilan, tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman, tentram dan tertib bagi seluruh masyarakat Indonesia. Di dalam UU No.39/1999 tentang HAM Pasal 9 ayat (1-3), Pasal 11 dan Pasal 17 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang memiliki hak-hak yang tidak boleh di langgar.
Berdasarkan surat kuasa khusus Nomor 009/SKK-PKBM/MA-P/VIII/2017 tim PAKU BUMI yang terdiri dari Ferdian Sutanto, Rahmat Aminudin, Edy M Lubis, Afriadi Putra, Suhardi, Iskandar Zulkarnaen, Dedi J, Syamsudin, Yosef L Koten, Mohamad Zahky Mobaroh, Pantri Lestari, Ester Silooy dan Timbul Jaya, mewakili para pengemudi sepeda motor akan membela hak-hak yang selama ini dirasakan janggal dan diduga melanggar HAM. (dunk)

Faktahukum on Google News
BACA JUGA :   MUI dukung penulisan buku wisata halal Indonesia