Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIM

Dir Resnarkoba Polda Sumbar Sikat Pengrajin Aquarium, Diduga Gembong Bandar Shabu

×

Dir Resnarkoba Polda Sumbar Sikat Pengrajin Aquarium, Diduga Gembong Bandar Shabu

Sebarkan artikel ini

PadangSumbar, (faktahukum co.id)- Dir Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Barat kembali mematahkan sepak terjang pelaku tindak penyalahgunaan yang diduga kuat adalah gembong pengeder narkotika jenis Shabu” ungkap Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, AKBP Rudi Yulianto, dalam press conference di Mapolda Sumbar,Kamis.(12/9/19).

Tersangka berinisial BP (30) ditangkap di perum Pratama Mandiri kel. Jalan Baru kec. Pariaman Tengah kota Pariaman,beserta barang bukti (BB) seberat 994,90 gram yang konon kabarnya sebagai pengrajin Aquarium.Minggu.(8/9/19)kemarin.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Selain shabu seberat 994,90 gram, petugas juga mengamankan BB lainnya berupa dua unit ponsel merek Oppo dan Samsung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif.

BACA JUGA :   Tersangka DPO Selayar, Ditangkap di Provinsi Banten

Dari hasil introgasi akhirnya tersangka mengaku bahwa barang haram tersebut berasal dari seorang temannya yang berdomisilli di Pekanbaru Riau, yang dititip kepada sopir travel Pekanbaru-Pariaman bernama “Pen”.

Lebih lanjut Wadit Resnarkoba Polda Sumbar itu mengatakan bahwa akibat perbuatannya tersangka dikanai pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.(RN)

Editor : Syamhunter.

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!