Beranda BERITA UTAMA Diputus Hubungan Kerja Sepihak, Mantan Karyawan Kokalum Lapor ke Mabes Polri

Diputus Hubungan Kerja Sepihak, Mantan Karyawan Kokalum Lapor ke Mabes Polri

0
BERBAGI

Ketum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar (Foto: Pribadi).

Jakarta – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) selaku penerima kuasa dari 30 orang mantan karyawan Koperasi Karyawan Inalum (KOKALUM) / PT Dinamika Mandiri Karya melaporkan kepada Bareskrim Polri terkait permasalahan yang dihadapi mantan Karyawan Kokalum yang sejak awal bulan Juni tahun 2021 sudah diputus hubungan kerjanya secara sepihak tanpa mendapatkan hak-hak nya selama bekerja sebagai Karyawan di Kokalum Sumatra Utara.

Tubagus Rahmad Sukendar selaku Ketua Umum BPI KPNPA RI menyampaikan kepada awak media bahwa dari 30 orang mantan karyawan Kokalum Sumatra Utara tersebut sudah mengajukan permohonan bantuan dan perlindungan hukum terhadap Kabareskrim.

Ia menjelaskan, BPI KPNPA RI sebagai penerima kuasa pendampingan hukum mengajukan permohonan bantuan penyelesaian kepada Kapolri dan Kabareskrim pada awal bulan Februari 2022.

BACA JUGA :   BPI KPNPA RI Lihat Kepercayaan Publik Terhadap Polri Semakin Bagus

“Alhamdulilah, adanya aduan masyarakat yang disampaikan dari BPI KPNPA RI mendapatkan perhatian Kapolri dan meneruskan kepada Bareskrim untuk mendapat tindak lanjut terhadap permohonan para mantan Karyawan dari Kokalum yang pernah bekerja di perusahaan tersebut sejak Tahun 2008 sampai dengan tahun 2021 namun sampai dengan hari ini tidak mendapatkan pesangon dari akibat pemutusan kerja sepihak,” kata Tb Rahmad Sukendar. Sabtu (18/2/2022).

Tb Rahmad Sukendar menuturkan berdasarkan data yang ada disampaikan sebagai bukti dalam pelaporan kepada Kapolri ada beberapa berkas sebagai awal bukti kuat adanya dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang jabatan yang dilakukan pimpinan Kokalum.

“Laporan pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Kapolri terhadap nasib dari 30 karyawan mantan karyawan Kokalum yang hanya menerima dan mendapatkan dana sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh Belas Juta Rupiah) dengan masa kerja selama 13 Tahun diberikan, dan pemberian dana tersebut tidak sebanding dengan hak-hak mereka sebagai karyawan tetap, adapun nasib karyawan lain yang sebanyak 30 orang sudah berkali kali meminta keadilan untuk bisa mendapatkan upah pesangon yang menjadi hak dari karyawan namun belum juga diberikan,” tuturnya

BACA JUGA :   Kapolri: Ada Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan yang disampaikan kepada BPI KPNPA RI, dikatakan Ketua Umum BPI KPNPA RI patut diduga ada permainan oknum pejabat di Kokalum yang menggelapkan dana pesangon karyawan karena karyawan tidak mendapatkan hak mereka yaitu uang pesangon yang layak dan sesuai standar BUMN.

“Atas dasar tersebut BPI KPNPA RI mengajukan permohonan kepada Kapolri untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan hukum terhadap 30 warga yang belum mendapatkan hak-hak nya sebagai Karyawan di Kokalum Sumatra Utara,” katanya.

BPI KPNPA RI sangat berharap kepada Kapolri dalam memberikan perhatian dengan tindak lanjut kepada Bareskrim maupun jajaran kepolisian untuk bisa mengaudit dana perusahaan yang diduga diselewengkan oknum pimpinan di Inalum tersebut agar terciptanya rasa keadilan bagi Karyawan maupun para mantan karyawan Inalum (Kokalum) / PT Dinamika Mandiri Karya.

BACA JUGA :   PBMA Siap Integrasikan Konsep ESQ Dalam Kurikulum Ke-Mathla’ul Anwar-an

“Kerja cepat Kapolri dan jajaran dalam upaya menindaklanjuti semua aduan masyarakat akan membuat rating Polri kembali naik dan masyarakatpun merasa mendapatkan kepuasan terhadap kinerja Polri,” tutup Tubagus Rahmad Sukendar. (Putra).