Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Dinsos Gandeng IPSM dan TKSK Sukatani Buka Dapur Umum Bagikan Nasi Bungkus

×

Dinsos Gandeng IPSM dan TKSK Sukatani Buka Dapur Umum Bagikan Nasi Bungkus

Sebarkan artikel ini

Kab.Bekasi (faktahukum.co.id) – Dinas sosial Kabupaten Bekasi Gandeng TKSK /Tenaga Kesejahteraan Sosial dan IPSM /Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kecamatan Sukatani Membuka Dapur Umum untuk Korban Banjir yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani, kegiatan dapur umum tersebut bertempat di Gedung Serba guna Kecamatan Sukatani.

Menurut Ketua TKSK Kecamatan Sukatani Ade Nazarudin saat di Kompirmasi, mengatakan,”Dinsos Gandeng TKSK dan IPSM membuka dapur umum di Kecamatan Sukatani untuk Saudara kita yang saat ini kebanjiran,” ucap Ade, Kamis (27/2/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Adapun di dapur umum ini kita mengolah masakan siap saji berupa nasi bungkus sebanyak seribu bungkus dengan menu alakadarnya, Nasi dengan lauk berupa ,telur goreng dadar dan oseng mie,ada pun nasi bungkus tersebut akan kita bagikan ke beberapa titik Desa yang memang terdampak banjir, seperti di Perumahan BKI yang berada di Desa Sukarukun, Perumahan Gardenia City di Desa Sukamulya, Perumahan Citra Permata mas di Desa Sukadarma dan di Kampung Ceger masjid dekat Ustad Jaelani,” ungkap Ade.

BACA JUGA :   Digagas Sejak Era Soekarno, Presiden Jokowi Jelaskan Alasan Pemindahan Ibu Kota Negara

Terpisah Ketua IPSM Sapi’i. S.Pd.I, menambahkan,”Kegiatan Dapur umum memang sengaja di adakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bekasi dalam Rangka memberikan Bantuan kepada Para Korban Banjir yang ada di wilayah Kecamatan Sukatani, kami bersama-sama dengan muspika Kecamatan Sukatani,” ujar Sapi’i.

Sapi’i menambahkan,”Ada Camat yang di wakili oleh Sekcam, Danramil yang di wakili oleh
Kepda Muhamad Alfian, Kapolsek yang di wakili Oleh Bripka Yayan Sofyan (Bimaspol), ada pun untuk Pendistribusian Kita laksanakan langsung hari ini, kita bagikan kepada saudara kita yang tengah mengalami Kebanjiran dan kegiatan tersebut bersifat Kondisional,” pungkasnya..

Penulis: Madrawi Editor: Adunk

Faktahukum on Google News