Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dinkes Pandeglang Sosialisasikan Perpres Nomer 72 Tahun 2021

×

Dinkes Pandeglang Sosialisasikan Perpres Nomer 72 Tahun 2021

Sebarkan artikel ini

Pandeglang – Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang, menggelar rapat koordinasi percepatan penurunan stunting (gangguan pertumbuhan pada anak yaitu tinggi badan pada anak) sekaligus melakukan sosialisasikan Perpres Nomer 72 Tahun 2021 di Kabupaten Pandeglang, Jumat (15/10/2021).

Acara tersebut dilaksanakan di Hotel Rizki Pandeglang yang dihadiri perwakilan semua stakeholder dan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) se-Kabupaten Pandeglang.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Sekda Pandeglang, Taufik Hidayat. Dalam sambutanya ia memberikan arahan bagaimana peran dan fungsi dari masing-masing OPD.

Ratu Lina selaku Kasi Kesehatan Keluarga dan Gizi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pandeglang mengatakan, bahwa kegiatan ini terkait dengan tim koordinasi tingkat Kabupaten salah satu pembahasannya adalah bagaimana menguatkan tim koordinasi secara konvergensi dan terintegrasi.

BACA JUGA :   OPS Patuh Polres Gowa Catat 80 Pelanggar

“Ada satu hal yang perlu kami sosialisasikan di sini terkait dengan Perpres Nomer 72 Tahun 2021 dimana Perpres tersebut mengamanatkan bahwa percepatan penurunan stunting harus dilakukan secara konvergensi dan terintegrasi. Ini maknanya se-OPD Kabupaten Pandeglang supaya bisa menyamakan persepsi dan dapat menindaklanjuti sesuai dengan peran dan fungsinya masing-masing,” katanya, Jumat, (15/10/2021).

Menurut Ratu Lina, tugas untuk menurunkan angka stunting bukan hanya tupoksi Dinas Kesehatan saja, hal ini perlu satu kesatuan terintegrasi dari beberapa SKPD terkait.

Program ini tidak akan terlaksana tanpa adanya komitmen, kebersamaan dan kerjasama semuanya. Selama kegiatan Dinkes membahas kebijakan dan strategi program gizi dan lainnya untuk menurunkan stunting.

BACA JUGA :   Dinas PUPR Nias Selatan Gelar Halal Bihalal Bersama Pers dan LSM 

Selain itu kata dia, terkait stunting peraturan itu juga memberikan pedoman pelaksanaan program dengan melibatkan seluruh pihak khususnya Kabupaten Pandeglang hingga ke desa secara konvergensi dan terintegrasi.

“Alhamdulilah, dalam acara ini kami hadirkan narasumber dari BAPEDA Bidang Sosial Budaya Pak Bambang untuk dinas kesehatan sendiri disampaikan oleh ibu Sekdis Ibu Hj. Erniati,” ujarnya.

Wanita yang dikenal baik dan tegas ini juga mengatakan, bahwa kegiatan tersebut dihadiri berbagai peserta dari perwakilan semua steakholder dan OPD Kabupaten Pandeglang, namun tidak semua hadir karena ada berbagai kegiatan.

“Untuk pesertanya kebetulan dari undangan yang kami sebar tidak semua hadir karena ada berbagai kegiatan dan beberapa juga peserta ada yang hadir tapi terlambat kami memaklumi juga ya karena banyak kegiatan di tempatnya masing-masing,” katanya.

BACA JUGA :   Polres Pandeglang Bersama RPM, Amankan Puluhan Miras di Warung Remang

Untuk diketahui, Perpres Nomer 72 Tahun 2021 untuk mewujudkan sumber daya manusia yang sehat, cerdas, dan produktif, serta pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, dilakukan percepatan penurunan stunting.

Peraturan tersebut baru diresmikan pada 5 Agustus 2021 dan terdiri dari delapan bagian tersebut memberikan arahan secara normatif dan terintegrasi mulai dari ketentuan umum, pihak yang dilibatkan, pendanaan hingga pemantauan evaluasi. (Riyan).

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!