Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dinkes Barut Periksa Kebugaran 125 Calon Jamaah Haji

×

Dinkes Barut Periksa Kebugaran 125 Calon Jamaah Haji

Sebarkan artikel ini

Kurang lebih 125 calon jamaah haji Barito Utara mengikuti kegiatan pemeriksaan kebugaran bagi para calon jamaah haji Kabupaten Barito Utara, di halaman kantor Bupati setempat, Sabtu (18/3/2023). (foto:istimewa).

 

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Barito Utara, Kalteng – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) melaksanakan kegiatan pemeriksaan kebugaran 125 orang calon jamaah haji Kabupaten Barito Utara, di halaman kantor Bupati setempat, Sabtu (18/3/2023).

Kegiatan dihadiri Sekda Muhlis, Kadis Kesehatan H Siswandoyo, Kepala Kantor Kementarian Agama Barito Utara H Abdul Majid Rahimi.

Sekda Barito Utara Drs Muhlis mengatakan, bahwa ibadah haji merupakan Rukun Islam dan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam yang mampu untuk mengerjakannya. Kata “Mampu” tersebut dimaknai dengan istithaah.

“Istithaah yang dimaksud bukan hanya pada aspek ekonomi dan agama, tetapi juga aspek kesehatan. Istithaah kesehatan merupakan hal yang sangat penting bagi setiap warga negara yang akan menunaikan Ibadah Haji, karena untuk dapat melaksanakan seluruh rangkaian rukun haji kesehatan fisik dan mental merupakan salah satu modal utama,” kata Sekda Muhlis saat membuka kegiatan tersebut.

BACA JUGA :   Wartawan Bekasi Gelar Rapat Pembentukan Panitia HPN ke - 74

Oleh karena itu kata dia, menjadi kewajiban bersama antara pemerintah, jemaah haji dan masyarakat untuk mewujudkan istithaah kesehatan jemaah haji melalui program pemeriksaan kebugaran dan pembinaan kesehatan haji sejak jemaah haji mendaftar.

Dikatakannya, jemaah haji sebagai bagian dari keluarga, maka kesehatan jemaah haji mempunyai hubungan timbal balik dengan keluarga sehat. Dengan demikian, keselarasan antara pemeriksaan dan pembinaan kesehatan haji dengan pendekatan keluarga menuju keluarga sehat sangat dibutuhkan.

Menurut Sekda Muhlis, upaya pengukuran kebugaran Calon Jamaah Haji Kabupaten Barito Utara tahun 2023 ini bertujuan untuk mewujudkan calon jamaah haji yang sehat, bugar, dan produktif serta mampu mengikuti urut-urutan prosesi ibadah haji di tanah suci.

“Untuk jemaah dengan kriteria tidak memenuhi syarat istithaah harus difasilitasi untuk mendapatkan pelayanan maksimal dan informasi tentang kriteria istithaah harus dipahami oleh pemeriksa kesehatan di semua tingkat pelayanan kesehatan serta keluarga Jemaah haji,” kata Sekda Muhlis.

Dijelaskannya, penyampaian kriteria tidak memenuhi syarat istithaah kepada jemaah disampaikan oleh tim penyelenggara kesehatan haji kabupaten/kota dalam suasana kekeluargaan dan agamis agar jemaah dan keluarganya dapat memahami hal tersebut.

BACA JUGA :   Sosialisasikan Intruksi Walikota Tentang PPKM Level 4, Satuan Binmas Polres Jayapura Bagikan Masker

Lebih lanjut Sekda, penetapan istithaah kesehatan jemaah haji dilaksanakan paling lambat pada saat 3 bulan sebelum keberangkatan. Bagi jemaah haji yang telah ditetapkan sebagai: (1). Memenuhi syarat istithaah, (2). Memenuhi syarat istithaah dengan pendampingan, dan (3). Tidak memenuhi syarat istithaah sementara, dilakukan pemberian vaksinasi Meningitis Meningokokkus sesuai ketentuan dan tidak terdapat kontraindikasi medis. Pemberian vaksin akan diikuti oleh pemberian International Certificate Vaccination (ICV) yang sah.

“Bagi jemaah haji yang alergi atau kontraindikasi terhadap vaksin Meningitis Meningokokkus, maka akan dilakukan tindakan sebagai proteksi terhadap kontak yang memungkinkan peningkatan penularan atau transmisi bakteri meningitis meningokokkus,” kata Muhlis.

Sekda juga mengatakan kondisi kesehatan bersifat dinamis seperti halnya yang terjadi pada jemaah haji setelah penetapan istithaah kesehatan sesuai kriteria. Untuk itu, diperlukan upaya kesehatan untuk meningkatkan atau setidaknya mempertahankan status kesehatan jemaah haji agar tetap memenuhi syarat istithaah kesehatan sampai menjelang keberangkatan melalui pembinaan kesehatan haji.

“Pembinaan kesehatan haji di masa keberangkatan adalah pembinaan yang dilakukan kepada jemaah haji setelah jemaah haji melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua sampai keberangkatan,” ucap Sekda Muhlis.

BACA JUGA :   Musrembang Gunung Tabur, Fokus Pembangunan dan Aspirasi Warga

Pembinaan kesehatan masa keberangkatan dilakukan pada jemaah haji yang telah masuk dalam kuota keberangkatan tahun berjalan, artinya jemaah tersebut sudah dipastikan akan berangkat, tentunya setelah memperoleh konfirmasi keberangkatan dari Kementerian Agama dan telah melakukan pemeriksaan kesehatan tahap kedua (sudah ditetapkan status istithaah kesehatannya.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara H Siswandoyo mengatakan dalam kegiatan pemeriksaan kebugaran bagi para calon jamaah haji Kabupaten Barito Utara lebih kurang diikuti sebanyak 125 CJH Barito Utara.

Dikatakannya, tujuan dilaksanakannya kegiatan ini dalam rangka pengukuran kebugaran calon jamaah haji untuk menentukan program latihan yang sesuai porsi atau kondisi masing-masing calon jamaah haji.

“Dengan latihan fisik yang sesuai kondisi tubuh akan bermanfaat untuk meningkatkan kebugaran,” kata Siswandoyo.

Selain itu, setelah mengikuti kegiatan ini, diharapkan para CJH Barito Utara akan mengetahui kondisi tubuhnya, apakah tingkat kebugaran dalam kategori baik, cukup atau kurang. Dan berdasarkan hasil tersebut, tim dokter akan merekomendasi latihan fisik yang sesuai untuk masing-masing calon jamaah haji. (@lie/Tim)

Faktahukum on Google News