Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
KESEHATAN

Dinkes Barut Keluarkan Himbauan terkait Obat Sirup

×

Dinkes Barut Keluarkan Himbauan terkait Obat Sirup

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara (Dinkes Barut) mengeluarkan himbauan yang ditujukan kepada Direktur RSUD Muara Teweh, Kepala Puskesmas se Barito Utara, pemilik atau penanggungjawab apotek dan toko obat serta klinik yang ada di daerah setempat.

Himbauan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan tertanggal 25 Oktober 2022 dengan Nomor 800/1600/Dinkes/2022 tersebut terkait obat sediaan cair atau sirup yang mengandung cemaran Etilon Glikol (EG) dan Dietil Glikol (DG).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Himbauan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan tersebut berdasarkan Surat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: HK.02.02/111/3515/2022 tanggal 24 Oktober 2022 tentang Petunjuk Penggunaan Obat Sediaan Cair/Sirup pada Anak dalam rangka Pencegahan Peningkatan Kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)/(Atpical Progressive Kidney Injury).

BACA JUGA :   Wakil Bupati Sukabumi ; Persiapkan Diri Untuk Lulus Akreditasi Puskesmas di Tahun 2018

Serta Penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.172 pada lampiran 1 (133 daftar nama produk) dan lampiran 2A surat penjelasan Kepala BPOM RI No. HM.01.1.2.10.22.173 (23 daftar nama produk) tanggal 22 Oktober 2022, terdapat obat-obatan sirup yang tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol Sorbitol dan/atau Gliserin/Gliserol, dan dinyatakan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.

“Maka dengan ini kami dari Dinas Kesehatan Barito Utara mengimbau kepada Tenaga Kesehatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan baik RSUD, Puskesmas, Apotek, Toko Obat dan Klinik dapat meresepkan/menjual bebas atau bebas terbatas obat dalam bentuk sediaan cair/sirup,” kata Kadis Kesehatan Barito Utara, dalam surat himbauan tersebut.

Berdasarkan hasil pengujian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI , ada 7 (tujuh) produk yang sudah dilakukan pengujian dengan hasil aman dan dinyatakan aman digunakan sepanjang sesuai aturan pakai.

BACA JUGA :   Sat Polair Polres Pandeglang Gelar Donor Darah di Aula Mapolres

Adapun ke tujuh produk tersebut Ambroxol HCI (sirup) dari Kimia Farma (obat batuk), Konimex (sirup) dari Konimex (obat batuk dan flu), Cetirizin (sirup) dari Sampharindo Perdana) kegunaan obat alergi.

Kemudian paracetamol (sirup) dari Mersifarma TM kegunaan obat penurun panas, paracetamol (sirup) dari Kimia Farma kegunaan obat penurun panas, paracetamol (sirup dan drops) dari Afi Farma kegunaan obat untuk penurun panas.

Sementara daftar produk yang telah dilakukan pengujian dan dinyatakan mengandung cemaran EG/DEG melebihi ambang batas aman dan telah diumumkan pada tanggal 20 Oktober 2022 yaitu Unibebi Cough Sirup, Unibebi Demam Sirup dan Unibebi Demam Drops dari Universal Pharmaceutical Industries dengan kegunaan obat batuk. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News
Example 120x600
error: Maaf Dilarang Copy Paste !!