Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Dinas Koperasi dan UMK Kalteng Gelar Pelatihan di Barut

×

Dinas Koperasi dan UMK Kalteng Gelar Pelatihan di Barut

Sebarkan artikel ini

Barito Utara, Kalteng – Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil (UKM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang difasiltasi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Barito Utara menyelenggarakan kegiatan pelatihan transformasi digital menuju koperasi moderen bagi pengurus koperasi dan pelatihan vokasional kerajinan berbahan dasar rotan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Kabupaten Barito Utara (Barut) tahun 2022, di Aula MTsN Muara Teweh, Rabu (9/11/2022).

Kegiatan pelatihan tersebut dihadiri Asisten II Setda Barito Utara H Rahmat Muratni, Kadis Nakertranskop dan UKM Barito Utara M Mastur, Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMK Kalteng yang diwakili oleh Kepala UPT Balai Pelatihan Koperasi UKM Kalteng ibu Ismaniah, mewakili unsur FKPD, Kepala perangkat daerah, Camat Teweh Tengah, pimpinan perbankan dan peserta pelatihan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Saat ini kita sedang dihadapkan dengan dampak pasca Covid-19 dan inflasi. Terkait hal tersebut perlu dilakukan upaya dalam rangka penanggulangan dampak pasca Covid-19 dan inflasi daerah, diantaranya adalah melalui upaya peningkatan ekonomi dan pendapatan masyarakat,” kata Kadisnakertranskop UKM Barito Utara M Mastur.

BACA JUGA :   Polda Sumbar Musnahkan Ratusan Kilogram Ganja dan 15 Kilogram Katinon

Terkait hal itu kata Mastur, diantaranya adalah sangat perlu dilakukan kegiatan peningkatan sumber daya manusia (SDM), terkait dengan pengetahuan dan keterampilan para pelaku usaha koperasi, usaha mikro dan kecil.

“Maka pada kesempatan ini akan dilakukan suatu kegiatan pelatihan bagi pengurus/pengelola Koperasi dan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil di Barito Utara yang dilaksanakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi, Koperasi dan UKM Kabupaten Barito Utara,” kata Mastur.

Pada kesempatan tersebut Kadis Nakertranskop UKM Kabupaten Barito Utara menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Plt Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Tengah dan jajarannya atas dilaksanakannya kegiatan pelatihan ini di Kabupaten Barito Utara.

BACA JUGA :   LSM LP KPK Pariaman Laporkan Kepsek SLB Negeri 2 Ke Penegak Hukum

Dikatakan Mastur pelatihan transformasi digital menuju koperasi modern bagi pengurus koperasi di daerah ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman pengurus atau pengelola koperasi tentang penerapan platform digital dalam pengelolaan koperasi dalam upaya menuju koperasi modern.

Sedangkan pelatihan vokasional kerajinan berbahan dasar rotan bagi pelaku usaha mikro dan kecil bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pelaku usaha mikro dan kecil dalam mengelola dan mengolah produk kerajinan berbahan dasar rotan.

“Pelatihan ini juga untuk membekali para peserta agar setelah mengikuti pelatihan ini mempunyai kompetensi, berwirausaha dan dapat menciptakan lapangan kerja. Menanggulangi dampak pasca Covid-19 dan dampak inflasi daerah serta mengurangi pengangguran di Kabupaten Barito Utara,” ucap Kadis Nakertranskop UKM Barito Utara.

BACA JUGA :   Danrem 032 Wbr,Coffee Morning, Ajak Pers Sinerji dalam Penanggulangan Bencana Alam

Pelatihan dilaksanakan di Hotel JnB Muara Teweh dari tanggal 8-12 November 2022, yang diikuti sebanyak 60 peserta dengan rincian 30 peserta pelatihan transformasi digital menuju koperasi modern bagi pengurus koperasi di Barito Utara dan 30 peserta pelatihan vokasional kerajinan berbahan dasar rotan bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Peserta kata Mastur yang telah mengikuti seluruh rangkaian kegiatan pelatihan akan diberikan sertifikat sebagai tanda bukti telah mengikuti pelatihan.

“Untuk narasumber dan pengajar berasal dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kalteng, Dinas Nakertranskop UKM Barito Utara, pengurus Dekopinda Kota Palangka Raya, dosen Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Palangka Raya dan praktisi kerajinan anyaman,” pungkasnya. (@lie/Tim).

Faktahukum on Google News