Pagaralam, (faktahukum.co.id) – Kemenkumham dalam hal ini Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Kota Pagaralam memberikan Remisi kepada para warga tahanan, dijelaskan oleh kepala lapas kota Pagaralam Jallaludin SH Msi saat di konfirmasi tim Fakta Hukum Indonesia (FHI) dirinya membenarkan bahwa pihaknya telah memberi remisi kepada para nara pidana yang berasal dari Kota Pagaralam.
Jallaludin sendiri menerangkan,”Mereka yang mendapat remisi sekitar 80 orang, yang 15 hari sekira 50 orang, yang 1 bulan sekitar 20 orang yang satu bulan setengah sekitar 10 orang,
mereka berasal dari kasus Narkoba dan pencurian,” tandasnya Senin (25/5/20).
↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini
Penulis: Alian Sumsel Editor: Cep Adunk