Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
HUKRIMRAGAM DAERAH

Diduga Tower Cell Bodong Beroperasi di Desa Girijaya-Cidahu

×

Diduga Tower Cell Bodong Beroperasi di Desa Girijaya-Cidahu

Sebarkan artikel ini

SUKABUMI, (FHI) –  Tower Menara Bersama (TMB) diduga milik vendor TELKOMSEL yang beroperasi di kampung TENJOLAYA  RT/RW 04/02 Desa GIRIJAYA kecamatan CIDAHU, diduga belum memiliki rekomendasi izin  seperti yang diamanatkan PERDA Kabupaten Sukabumi Nomor 05 tahun 2013 Tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dan PERBUP Sukabumi No.95 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi dan PERATURAN 5 MENTERI yang tertuang dalam PERATURAN BERSAMA MENTERI DALAM NEGERI, MENTERI PEKERJAAN UMUM, MENTERI KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA DAN KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PEDOMAN PEMBANGUNAN DAN PENGGUNAAN BERSAMA MENARA TELEKOMUNIKASI.

Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DPMPT-SP Kabupaten Sukabumi H.DJOKI JUPARDI.S.H memaparkan,”Berdasarkan pengaduan dari masyarakat dan beberapa media tentang dugaan adanya aktifitas TMB ilegal yang sudah beroperasi di Kp.Tenjolaya Rt.04 Rw.02 Desa Girijaya Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, atas dasar pengaduan tersebut kami harus segera menindak lanjutinya,”paparnya.(23/11/17)

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari hasil croscek dilapangan pada Kamis, 23 November 2017 Kabid Wasdal DPMPT-SP H.DJOKI JUPARDI.SH yang didampingi anggota Satpol PP Kecamatan Cidahu (AJUDIN) menyatakan,”Bahwa Tower tersebut memang belum memiliki ijin (IMB) dimana seharusnya ketika ijin belum terbit maka pembangunan seharusnya jangan dulu dilakukan, karena sudah sangat jelas diatur dalam PERDA No. 05 Tahun 2013 tentang Retribusi dan PERBUP No. 95 TAHUN 2016 tentang Pengendalian dan Pengawasan Menara Telekomunikasi, adapun tindak lanjut dari hasil croscek pada hari ini saya akan melaporkannya dulu ke Kepala DPMPT-SP,” terangnya.

BACA JUGA :   Tahun 2023 RSUD Berkah  Tingkatkan Program Pelayanan Pasien Penderita KJSO

Ditempat terpisah tepatnya dihalaman Kecamatan Cidahu KASI TRANTIB Kecamatan Cidahu, Zaenal menerangkan,”Kami kesulitan untuk berkomunikasi dengan Vendor pembangunan TMB yang berada di Kp.Tenjolaya itu karena pada saat membangun TMB tersebut setiap tahapan pembangunan personilnya selalu berganti-ganti jadi kami tidak tahu siapa pelaksana yang bertanggung jawab atas pembangunan TMB tersebut,” terangnya. (Ichsan)

Faktahukum on Google News