Kota Cirebon, (faktahukum.co.id) – Diduga terjadi adanya pungutan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 12 Kecamatan Harjamukti Kota Cirebon. Menurut informasi salah wali murid DN mengatakan, dimintai beberpa biaya untuk tatap muka, simulasi ujian dan untuk biaya daftar ulang.
DN saat memberikan keterangan kepada media faktahukum.co.id untuk biaya daftar ulang kenaikan kelas 100.000,‐ mendapatkan handsanitizer kecil, masker 10 dan emblim, Kamis (5/8/21).
Selanjutnya, siswa tatap muka harus membayar awal 75.000,‐ nantinya akan mendapatkan masker kain tulisan SMPN 12 Kota Cirebon. Selain itu orang tua murid di nomen klatur untuk simulasi Ujian Semester, dengan total sebesar 600.000,‐.
Sedangkan untuk disaat sekarang ini, masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dimana tidak ada kegiatan tatap muka disekolah.
DN berharap pihak sekolah bisa memberikan kebijakan-kebijakan terutama untuk biaya yang ada di sekolahan negeri. Karena menurutnya sekolah negeri itu biaya ditanggung oleh pemerintah seperti dana Bos dan lain sebagainya.
DN juga berharap kepada Dinas Pendidikan Kota Cirebon, agar bisa menyikapi permasalahan yang terjadi khususnya di SMP Negeri 12 Kota Cirebon.
Saat team faktahukum.co.id berusaha mengklarifilasi kepada pihak sekolah, tidak ada yang mau memberikan jawaban. Wakil Kepala Sekolah bidang hubungan masyarakat Naspan hanya menjawab pesan whatsapp, bahwa beliau sedang berduka cita.
Penulis : M. Sulaeman
Editor : H. Bonding