Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMA

Diduga Tanahnya Dirampas, Ahli Waris Tuntut Keadilan

×

Diduga Tanahnya Dirampas, Ahli Waris Tuntut Keadilan

Sebarkan artikel ini

PROBOLINGGO – Penyerobotan lahan tanah seakan menjadi sebuah tradisi ditengah masyarakat Indonesia seperti halnya yang terjadi di Desa Brani Wetan Kecamatan Maron, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, ahli waris menuntut keadilan atas tanahnya yang diduga dirampas oleh oknum yang tak bertanggung jawab.

Hal ini dikemukakan oleh Sakarsaning Pasti, S.H. dan Satriyo H. Miguno, S.Sos, S.H selaku kuasa hukum dari Nenek Uwir alias Wir Sofi (69) istri dari Matali Samidjo (Alm) alias Nur Mat pemilik tanah sawah sesuai dengan C Desa Nomor 453, Persil No. 90a, kelas SII seluas 7.130 meter persegi yang berlokasi di Desa Brani Wetan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Miris, nasib nenek Uwir ini jadi korban penyerobotan oknum yang mengklaim tanah sawah miliknya sudah di perjual belikan, padahal berdasarkan data dan fakta lahan tersebut belum pernah dijual belikan atau beralih kepemilikannya kepada siapapun,” kata Sakarsaning, kepada media faktahukum, Minggu (19/6/2022).

BACA JUGA :   Genjot Pembangunan Gowa, Bupati Jalankan proyek Pembangunan Skala Besar

Dia menambahkan bahwa tanah tersebut sejak tahun 1957 hingga saat ini masih dalam penguasaan ahli waris dari Matali Samidjo (Alm) yaitu oleh istri (Nenek Uwir) dan anak tunggalnya bernama Siti Aisah alias Siti Aliya.

“Ini harus diungkap tuntas, siapa oknum dibalik penyerobotan ini, karena tidak menutup kemungkinan melibatkan oknum pejabat desa, yang berupaya menggelapkan data pemilik tanah dan bersekongkol denga mafia tanah untuk merampas tanah hak milik nenek Uwir,” paparnya.

Menurut keterangan yang disampaikan oleh Kuasa Hukum ahli waris, berbagai upaya telah dilakukan agar dilaksanakan penyelesaian secara mediasi di tingkat desa, dengan menghadirkan para pihak yang bersengketa.

“Kami sudah melakukan berbagai upaya agar tanah sawah peninggalan almarhum Matali Samidjo alias Nur Mat segera terselesaikan dan Pemerintah Desa memfasilitasi kedua belah pihak supaya tidak berbuntut panjang,” tuturnya.

BACA JUGA :   Untuk Kesejahteraan Rakyat, PMI Dukung Keputusan Erick Tak Naikkan Harga Energi Bersubsidi

Menurut Kuasa Hukum ahli waris dalam keterangannya menyampaikan bahwa permasalahan yang terjadi bukanlah permasalahan dinilainya rumit untuk diselesaikan. Pihak pemerintah desa hanya memfasilitasi mediasi agar ditemukannya solusi terbaik untuk kedua belah pihak.

“Sebenarnya persoalan ini tidak begitu rumit untuk diselesaikan, jika pemerintah desa mau memfasilitasi pertemuan antara kedua belah pihak agar ada solusi. Disinilah peran desa dalam memberikan pelayanan pada warganya, bukan malah membiarkan sehingga persoalan ini bertambah meruncing,” ungkap Sakarsaning.

Sementara itu, Roby pihak yang mengaku membeli lahan sawah milik almarhum Matali Samidjo saat di konfirmasi tim media ini melalui telepon selular, membenarkan kalau orang tuanya Satimo membeli lahan sawah tersebut. Roby mengatakan waktu transaksinya melalui Kepala Desa (Kades) Brani Wetan.

BACA JUGA :   PAK-HAM Apresiasi Presiden Terkait TIM Penanganan HAM di Papua

“Ya benar, orang tua saya (Satimo) sudah membeli lokasi lahan sawah itu dan transaksinya melalui pak Sujoko selaku Kades saat itu,” kata Roby.

Selanjutnya awak media melakukan konfirmasi klarifikasi kepada Sujoko Kades Brani Wetan terkait hal tersebut dengan mendatangi Kantor Desa, namun hasilnya nihil.

Awak media pun berupaya kembali melalui telepon selularnya menghubungi Kades, tapi lagi-lagi gagal bahkan melalui panggilan Whatstapps pun tak pernah di respon. Hingga berita ini di publikasikan, awak media belum berhasil mendapatkan jawaban.

Penulis: Cobra Jatim

Faktahukum on Google News