Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga Tak Maksimal, Proyek Rp.72 M Milik BTP Wil.II Sumbar Dipertanyakan

×

Diduga Tak Maksimal, Proyek Rp.72 M Milik BTP Wil.II Sumbar Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini

Padang-Sumbar, (faktahukum.co.id) – Diduga kurang maksimalnya pengawasan pada pelaksanaan pekerjaan proyek peningkatan jalan kereta api antara stasiun Padang – Duku KM.7+093 s/d KM.26+032 Lintas Padang Pariaman dipertanyakan.

Hal ini dikatakan oleh Reino Wakil Ketua API (Aliansi Peduli Indonesia) Sumbar, sekaligus aktivis anti korupsi bahwa beton cetak/preceast untuk penahan batu balas terpasang dalam kondisi tidak beraturan tinggi rendahnya dan juga bagian pinggir atau ujung beton cetak pecah bahkan retak dan sampai patah jadi dua.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

“Proyek ini berada dibawah naungan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah II Sumatera Bagian Barat, Direktorat Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian, Kementerian Perhubungan Republik Indonsia (Kemenhub), dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 72 miliar,” kata Reino, Selasa (20/7/20).

BACA JUGA :   Sambut Ramadhan YBM PLN Yogyakrta Bagikan Sembako

Dia mengungkapkan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh kontraktor PT. Telatenika Jaya, dalam masa pelaksanaan 365 hari kalender dari tanggal mulai kontrak 23 Juni 2020.

Sementara itu Pranoto selaku pengawas lapangan yang mendapat konfrmasi klarifikasi dari awak media faktahukum.co.id terkesan kaget dan tak mengetahui hal tersebut.

“Kami akan melakukan pengecekan ke lokasi yang terdapat beton preceast yang terpasang terlihat sompel dan retak, saya belum tahu ada beton preceast penahan batu yang terpasang sompel dan retak. Nanti saya akan melihat kelokasi, jika ada demikian akan diperbaiki,” ungkap Pranoto.

Sementara itu, Suranto selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ketika di konfirmasi klarifikasi awak media ini mengatakan bahwa akan memerintahkan kontraktor untuk membongkar dan mengganti beton penahan balas mutunya tidak baik.

BACA JUGA :   Desa Tritunggal Adakan Musrenbang 2018

Menyangkut temuan pekerjaan tersebut, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah II Sumatera Bagian Barat tidak menyetujui apabila ditemukan material tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.

“Kondisi tersebut tidak di benarkan, karena hasil pekerjaan harus sesuai dengan mutu yang ditetapkan dalam spesifikasi teknis,” tutur Suranto.

Untuk langkah kongkrit yang dilakukan terhadap pekerjaan tidak sesuai acuan teknis dilapangan, terlebih dahulu sehatusnya menguji mutu beton preceast sebelum dipasang.

“Jika tidak memenuhi spesifikasi teknis, maka akan ditolak dan dikembalikan ke supplier,” jelas Suranto.

Kemudian, dirinya akan memerintahkan kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis. Dan memerintahkan konsultan untuk meningkatkan pengawasan dalam menyeleksi material yang akan digunakan.

Diketahui menurut Reino, dari pantauan yang dilakukan pada Selasa (13/7/21) dilapangan, kondisi beton cetak penahan batu balas yang tidak beraturan, retak, dan sompel tersebut masih saja ditemukan.

BACA JUGA :   Kantor Pramuka Ludes Dilalap Sijago Merah

“Jadwal pelaksanaan kontrak kerja proyek tersebut, diperkirakan berkahir pada tanggal 9 Juli 2021. Akan tetapi pekerjaan proyek dengan nomor kontrak KU.003/01/06/BTP-SBB 2020 dan nomor SPMK KU.003/SPMK.04/BTP-SBB 2020, masih berlangsung dilapangan,” papar Reino.

Reino, meminta pihak penegak hukum di daerah Sumatera Barat responsif terhadap informasi adanya dugaan penyimpangan pada pelaksanaan pekerjaan proyek dibawah naungan BTP Wil. II Sumatera Bagian Barat.

“Sikap penagak hukum sangat kita harapkan dalam upaya pencegahan agar tidak terjadi kerugian keuangan negara. Untuk itu, diharapkan baik kepolisian maupun kejaksaan diminta turun kelapangan melakukan audit investigasi proyek yang menghabiskan dana negara Rp 72 miliar lebih tersebut,” pungkas Reino.

Penulis : RN/DN
Editor : H. Bonding Cs

Faktahukum on Google News