Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Tower Milik Indosat Terancam Dibongkar

×

Diduga Tak Kantongi Izin, Bangunan Tower Milik Indosat Terancam Dibongkar

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi (faktahukum.co.id) – Bangunan Tower milik Indosat berlokasi di Kampung Penombo RT. 001/007 Desa Pantai Harapan Jaya Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi Propinsi Jawa Barat terancam di bongkar, diduga tidak mengantongi perizinan.

“Di Desa Pantai Harapan Jaya ada satu Tower sudah berdiri namun tidak kantongi izin, padahal perijinan itu harus di tempuh bila memasuki wilayah dalam hal ini Kawasan Hutan,” kata Ketua Umum LMDH / Lembaga Masyarakat Desa Hutan, Sanusi Nasihun pada Senin (7/9/20).

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dia mengungkapkan bahwa LMDH BKPH Ujung Karawang Kabupaten Bekasi dan Polhut dalam rangka penertiban kawasan Hutan Muaragembong seluas 11655 hektar mencakup empat Kecamatan, memulai dan sepakat dengan LMDH BKPH Ujung Karawang dan LMDH Desa Pantai Harapan Jaya, berbagi tugas untuk melakukan penertiban wilayah kawasan Hutan di Muaragembong.

BACA JUGA :   Cegah Covid-19, Polsek Medan Satria Gelar Operasi Yustisi Sidang Ditempat

“Prosedurnya harus di tempuh namun hal ini tidak di lakukan oleh Frotalindo, kita dapatkan informasi perijinannya baru sebatas di desa namun kepada pihak Perhutani belum di lakukan proses perijinannya,” ujar Sanusi.

Selanjutnya satgas LMDH bersama Polhut memberikan peringatan kepada pihak Frotalindo selaku rekanan dari Indosat dengan melakukan pemasangan Spanduk.

Diketahui bangunan tower ini tidak memiliki izin dalam kawasan hutan, Perhutani dan Perum Perhutani berdasarkan: UU No.18 TH. 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Pasal 11 ayat 1 dan Pasal 19, bila diabaikan ultimatum tersebut, Polhut dan Satgas LMDH Mangrove Hijau BKPH Ujung Karawang akan di stop kegiatannya dan di bongkar sampai tanggal 10 September 2020.

BACA JUGA :   Panglima TNI: Marwah dan Nama Baik NKRI Dipertaruhkan Dalam Pelantikan Presiden RI

Lebih lanjut Sanusi Juga menegaskan agar instansi terkait dapat mencabut dan memutuskan aliran sinyal yang sudah terpasang karena jelas – jelas hal itu ilegal.

“Proses pelaksanaanya ilegal, investasi dari mana pun kita welcome tapi semua agar mematuhi peraturan yang ada, sehingga kita respon dan kita bersama Polhut sudah tiga kali bersurat kepada pihak Frotalindo namun surat kita tidak pernah di indahkan,” tegasnya.

Terpisah Sadam selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Pantai Harapan Jaya saat di konfirmasi di lokasi yang sama mengatakan,”Untuk proses proses perijinan saya selaku Sekdes tidak tahu, karena pada waktu itu mereka pihak pelaksana langsung ke Kepala Desa,” tutupnya.

Sejak di unggahkannya berita ini pihak  Frotalindo sebagai rekanan dari Indosat belum dapat di konfirmasi.

BACA JUGA :   Dukung Vaksinasi Nasional DPD Golkar Vaksin 1.000 Warga

Penulis: Madrawi
Editor: Bonding Cs

Faktahukum on Google News