Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
PENDIDIKANRAGAM DAERAH

Diduga SMPN 1 Kalapanunggal Pungli Berkedok Infaq

×

Diduga SMPN 1 Kalapanunggal Pungli Berkedok Infaq

Sebarkan artikel ini

Sukabumi, (faktahukum.co.id)-Peraturan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Pungli) dan membentuk tim SABER PUNGLI untuk mencegah dan memberantas praktek pungli disejumlah instansi, salah satunya yang paling rawan pungutan liar adalah disekolah-sekolah dengan berbagai cara dan modus yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, diantara 58 jenis Pungli salah-satunya adalah Infaq.

Berdasarkan aduan dari beberapa warga masyarakat (wali murid) di SMPN 1 KALAPANUNGGAL yang merasa keberatan dengan adanya pungutan dana untuk pengadaan meubeler bahwasanya pungutan ini sangat memberatkan, karena sepengetahuan para wali murid dalam kegiatan belajar-mengajar sudah tidak ada pungutan dalam bentuk apapun karena sudah ditanggung oleh pemerintah sepenuhnya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Dari pungutan tersebut besaran nominalnya tidak sama, untuk kelas 7 Rp. 125.000, kelas 8 Rp. 100.000 dan kelas 9 Rp. 100.000 dicicil selama 4 bulan dan untuk pembayarannya seluruh wali murid diberikan surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai 6000 yang isinya “SEPAKAT DAN MENYETUJUI ATAS PEMBAYARAN INFAQ” dan anehnya ketika rapat, komite sekolah (ENGKOS) berkata “PUNGUTAN INFAQ INI JANGAN SAMPAI DIKETAHUI OLEH WARTAWAN” ungkap warga.

BACA JUGA :   Terkait Kisruh Pikades di Desa Bontobulaeng Masih Menuai Protes

faktahukum.co.id mengkonfirmasi pihak SMPN 1 KALAPANUNGGAL yang pada saat itu Kepala sekolahnya tidak ada ditempat dan yang menerima Wakil Kepala Sekolah Bidang Sapras (Sudirman). Rabu, (19/09/2018) lalu.

Diruang kantor Kepala Sekolah Wakepsek saat dikonfirmasi oleh faktahukum.co.id terkait aduan warga menuturkan,”Perihal pungutan itu benar adanya dan itu sudah berdasarkan hasil rapat antara pihak sekolah, komite dan para wali murid. Hal ini dilakukan karena untuk kebutuhan belajar-mengajar siswa seperti meubelair dan komputer, karena kemungkinan tahun depan akan ada UNBK dan disini belum ada fasilitas komputer, kebutuhan itu ketika kami mengajukan ke dinas pendidikan Kabupaten Sukabumi sejak beberapa tahun kebelakang tidak ada realisasinya sampai saat ini,” tutur wakepsek.

BACA JUGA :   Terkait Program BPNT Komisi IV Akan Lakukan Investigasi

Wakepsek juga mengatakan,”Sampai dengan saat ini baru beberapa saja yang sudah membayar infaq (ada lah satu, dua). Dan untuk yang mengatakan “JANGAN SAMPAI DIKETAHUI OLEH WARTAWAN” itu tidak benar. Dan pungutan ini saya rasa tidak ada yang salah, karena ini merupakan hasil musyawarah dan pungutan ini juga tidak ditentukan nominalnya sekemampuan wali murid saja” kata wakepsek. (Ichsan)

Faktahukum on Google News