Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Diduga Pungli e-KTP 300 Ribu,Kasi Dukcapil Kecamatan Setu Bantah

×

Diduga Pungli e-KTP 300 Ribu,Kasi Dukcapil Kecamatan Setu Bantah

Sebarkan artikel ini

Kota Bekasi, (faktahukum.co.ud) – Lamanya waktu pengurusan pembuatan e-KTP, berbuntut dugaan maraknya praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai di kantor Kecamatan Setu kabupaten Bekasi Privinsi Jawa barat. di lingkup Kependudukan dan Catatan Sipil (dukcapil).Senin.(5/8/19) kemarin.

Mengurus e-KTP di Kecamatan Setu membutuhkan waktu yang cukup lama minimal 6 bulan jika melalui proses ( gratis red ),namun anehnya bisa seminggu tapi harus rela mengeluarkan biaya sebesar 300 ribu.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Menurut Sumber yang nyaris jadi korban pungli yang berinisial JH ( 30 ) warga Cijengkol Kecamatan Seku dia harus mengeluarkan sebesar Rp 300.000 untuk mendapatkan e-KTP. dengan waktu seminggu selesai.hanya saja dia harus mundur teratur karena tidak memiliki anggaran dana sebesar itu.” tuturnya ketika dimintai keterangan di halaman kantor Kecamatan Seku.

BACA JUGA :   Laporkan Dugaan Penyelewengan Bansos Covid-19, KPK Luncurkan Aplikasi JAGA

“Saya tidak ada dana sebesar itu.biarlah nunggu selama enam bulan.”ungkapnya dengan nada kecewa.

Lanjut Sumber tadi, Kartu identitas e-KTP ini merupakan barang vital, yang akan menjadi dasar mengurus aneka hal mulai dari membuat Kartu Keluarga (KK), mendaftar registrasi ulang kartu prabayar, hingga mencari kerja atau membuat tabungan di bank.” paparnya.

Dari ungkapan kekesalan sumber tadi, awak media ini menemui Kasi Dukcapil Yaya diruang kerjanya dengan angkuhnya melontarkan, disini pengurusan e- KTP gratis jika ada pegawai kami yang pungut biaya pengurusan maka kami akan Pecat.

“Siapa yang bilang ada pengutan disini orang mana dan tolong orangnya dibawah kesini. disini gratis…tiss…tiss..tiss.,”ungkapnya dengan nada yang tidak bersahabat.

BACA JUGA :   Bupati Bekasi Kukuhkan Petugas Paskibraka

Sementra harapan warga, dari tindakan oknum – oknum yang melakukan pungutan liar (pungli) di Dukcapil Kecamatan Setu diminta instansi yang terkait agar segera menindak lanjuti hal itu agar tidak merugikan masyarakat banyak.

Penulis : Tim. Editor : Syam Hunter

Faktahukum on Google News