Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
NASIONAL

Diduga PTSL di Kabupaten Bekasi Jadi Lahan Pungli

×

Diduga PTSL di Kabupaten Bekasi Jadi Lahan Pungli

Sebarkan artikel ini

Kab. Bekasi – Program pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, diduga justru dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa jadi lahan (Pungli) pungutan liar.

Dengan adanya dugaan tersebut, kini Polres Metro Bekasi telah membentuk tim untuk melakukan penyelidikan.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Deddy Supriadi, mengatakan, telah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan yang terdiri dari personil Sat Intelkam dan Satreskrim, guna mengusut dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum perangkat desa, terkait program PTSL di Desa Kertarahayu.

Penyelidikan itu dilakukan atas adanya laporan dari masyarakat, yang merasa dirugikan dalam proses permohonan PTSL tersebut.

Dari hasil penyelidikan di lapangan, ditemukan adanya ketidaksesuaian proses administrasi yang dilakukan oleh perangkat desa.

BACA JUGA :   Ketum GARDU BTP Minta Perhatian Kapolri: Kasus Persekusi Terjadi Lagi

“Ada empat orang saksi korban yang sudah dimintai keterangan, yaitu warga yang mengajukan permohonan PTSL. Hasilnya oknum perangkat desa itu meminta tarif mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 5 juta rupiah. Kita masih terus lakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang lainnya,” kata AKBP Deddy Supriadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Saber Pungli Kabupaten Bekasi, Rabu (20/10/21).

Dikatakan Deddy, masih memungkinkan ada korban lain yang mengalami hal yang sama. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tergabung dalam Saber Pungli untuk menentukan langkah selanjutnya.

Jika memang terbukti adanya penyimpangan dalam program permohonan PTSL, Wakapolres mengatakan, akan memproses pihak yang terlibat sesuai aturan yang berlaku. “Kalau terbukti, nanti akan kita proses,” ungkap Deddy.

BACA JUGA :   Sebulan Dibentuk, Satgas TPPO Polri Sikat 714 Tersangka

Sebelumnya, dugaan pungli dalam proses permohonan PTSL di Desa Kertarahayu, ramai dibincangkan melalui aplikasi pesan WhatsApp oleh warga yang mengeluhkan terkait tarif administrasi yang ditawarkan kepada warga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain itu, juga beredar sebuah foto yang memperlihatkan seorang Ketua RT tengah menerima uang dalam pecahan Rp 100 ribu, dengan total Rp 3 juta rupiah.

Uang tersebut berasal dari warga yang dimintai biaya administrasi pengurusan PTSL sebanyak dua bidang tanah.

Dengan adanya laporan tersebut, Kepala Desa Kertarahayu Rudi Catur Pribadi mengatakan, jika benar adanya pungutan liar pada PTSL di desanya, dirinya akan melakukan pemecatan terhadap perangkat desa tersebut.

BACA JUGA :   Kapolres Metro Bekasi Pimpin Sertijab PJU dan Kapolsek

Rudi menjelaskan, bahwa biaya yang di perbolehkan, hanya biaya untuk pembelian materai senilai Rp 140 ribu rupiah.

“Saya niatnya membantu masyarakat, kita tidak memungut biaya adapun biaya yang kita minta sesuai ketentuan, itu seratus empat puluh ribu rupiah, itu tujuannya untuk pemberkasan seperti biaya materai dan foto copy,” jelasnya.

“Kalau terbukti ada perangkat desa saya melakukan pungli, maka kita akan berikan sanksi pemecatan,” tegasnya.

Ia pun menduga, pungutan yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut merupakan biaya untuk pembayaran PBB, meski dirinya juga mengakui tidak mengeluarkan bukti pembayaran (Kwitansi). “Saya rasa uang yang diminta itu, buat biaya bayar PBB,” imbuhnya.

Penulis : Hend

Faktahukum on Google News