Beranda HUKRIM DIDUGA PROYEK PLPR TAK TRANSFARAN

DIDUGA PROYEK PLPR TAK TRANSFARAN

1166
0
BERBAGI

SUKABUMI, (FHI) – Pembangunan Proyek PLPR (Pelabuhan Laut Pengumpan Regional) di Karang Pamulang Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi Diduga tidak transfaran. Proyek yang bersummber dari APBN (Kemenhub-Dirjen HUBLA) sebesar Rp. 296.M Pembebasan lahannya seluas 6.600 M2, ternyata  berbuntut di PTUN Bandung sejak Juli 2017 dan masih sidang terindikasi alot di PTUN Bandung, terdeteksi sudah 4 kali sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Rialam S, SH. MH .PTUN ini, replik atas eksepsi tergugat (Kep. Kantor Pertanahan Kab. Sukabumi). Di antaranya, terbitnya sertifikat hak milik No 73/ Desa Palabuhanratu, Kec. Palabuhanratu, pada 8 Oktober 1968 atas nama Soerono Haryanto, luas tanah kurang lebih 6.600 M2, dan berita acara pelepasan hak itu, tidak sah”, papar Hanson R Sanger kuasa hukum Romel T.B dalam perkara No 80/G/2017/PTUN.BDG.              

Ditempat lain yang terpisah JAYA TARUNA Ketua AJI-SU ( Aliansi Jurnalis Independent -Sukabumi )  mengatakan “ Diduga Pembanguanan Proyek PLPR ini menuai kontro versi, Dilokasi ini pula pernah digarap pada November 2015 dengan biaya dari APBN ± 12 Milyard Melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (Kemenlutkan) untuk biaya Reklamasi Pantai, Pantai ini dahulu tempat latihan selancar di Karang Pamulang, sejak direklamasi jadi hilang.

Ini kontroversial, kalau di luar negeri  justru mereka buat ombak buatan,disini, dihilangkan. Sejak itu, timbul kesan di masyarakat sebagai proyek  misteri ,tersebab, sosialisai yang berproblema dari Garis Sepadan Pantai yang diduga dsertifikat dan diperjual belikan ke Pemkab Sukabumi (Perpres No. 51/2016 -Pasal 1 Ayat 2 ini berlaku efektif sejak tanggal 19 Juni 2016 )

Proyek PLPR ini diduga kuat Proyek Tanpa Transparansi fakta di lapangan Proyek tanpa rincian pagu biayanya, dipapan nama proyek .Apalagi jika kita melihat dari segi hukum, Obyek ini masih sengketa dan belum ada putusan inkrah semestinya demi hukum dan untuk supremasi hukum segala bentuk kegiatan harus dihentikan “ Pungkas JAYA.

28/08/2017 Team investigasi Majalah FHI mengkonfirmasi  lebih lanjut Dinas Perhubungan dan pada saat itu Kepala Dinas Perhubungan H.TENDY sedang tugas dinas luar kota, dan yang berhasil kami temui ENDANG BADRI selaku Kepala Bidang Perhubungan Laut Kabupaten Sukabumi, diruang kerjanya beliau memaparkan ‘’ Proyek Rekalamasi PLPR ini pagu anggarannya pastinya saya juga tidak tahu, hanya nilai Rp.296 M itu tidak lah benar, sementara yang saya ketahui tentang anggran proyek ini baru dicairkan pada tahun 2015 Rp.17M, tahun 2017 ini Rp.30M dan di tahun 2018 rencananya akan dicairkan kembali Rp.50M, dan ini akan dievaluasi kembali. Dan untuk reklamasi PLPR karang pamulang ini tidak ada bantuan dari KKP melainkan Menhub, dan bantuan KKP itu lokasinya dipantai Cisolok. Endang badri pun menerangkan dari total 11.000 meter lahan pembebasannya 6600 meter, anggaran pembebasan tanah tersebut dari Bantuan Provinsi dengan nilai pagu anggaran Rp.7,2M ’’ Pungkasnya. Bersambung….. (ICHSAN PS & GUNAWAN TALEN)