Labura_Sumut, (faktahukum.co.id) – Sejumlah Perangkat Desa di wilayah Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) mengeluhkan adanya dugaan pemotongan Penghasilan Tetap (Siltap) para perangkat Desa oleh pihak Kecamatan Aek Natas pada triwulan satu 2020 yang di terima ada Mei 2020 lalu.
Hal tersebut disampaikan oleh salah satu perangkat desa yang tidak mau disebutkan namanya bahwa setiap menerima penghasilan tetap atau honor selalu ada potongan atau kutipan dari pihak kecamatan dengan dalih sebagai “Uang Minum”.
”Honor kami perangkat desa itu kan kecil atau sangat minim lalu di potong, tentunya makin tidak karuan, kami berharap agar pemotongan ini tidak terjadi,” kata salah satu perangkat desa kepada awak media, Selasa (11/8/20).
Hal serupa pun terjadi di desa lainnya, seperti yang disampaikan oleh satu Kepala Desa mengatakan ada pemotongan dari Kecamatan.
“Pada bulan Juli lalu juga di potong oleh pihak kecamatan, tapi ya sudahlah tidak perlu di besar-besarkan walaupun pada prinsipnya kami merasa keberatan,” keluhnya.
Sementara itu, tim investigasi dari LSM Kampak Mas-RI, E Dasopang mengatakan bahwa akan melakukan penelusuran lebih jauh terkait kebenaran informasi tersebut.
“Kami akan menelusuri kebenaran informasi dengan maraknya dugaan pemotongan honor tersebut yang diduga dilakukan oleh pihak kecamatan, jika benar terjadi tentunya kinerja kecamatan patut dipertanyakan, ” tutur Dasopang.
Penulis: HSB
Editor: Adunk