Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
BERITA UTAMAFAKTA UTAMA

Diduga PAW Segara Jaya Cacat Hukum, Bupati Diminta Cermat

×

Diduga PAW Segara Jaya Cacat Hukum, Bupati Diminta Cermat

Sebarkan artikel ini

SNIPER INDONESIA Wilayah Kabupaten Bekasi, Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom (foto:ist)

Kab. Bekasi,  (FHI) – Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Solidaritas Transparansi Intelektual Pemerhati Indonesia (SNIPER INDONESIA) Wilayah Kabupaten Bekasi, Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom mengkritisi adanya dugaan penyimpangan Proses Pelaksanaan Pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) di Desa Segara Jaya Tarumajaya dan atas keabsahan pelaksanaan pemilihan tersebut kini menjadi kewenangan Bupati Bekasi.(26/11).

Bahwa akan tercatat dalam sejarah apabila proses PAW di segara Jaya mendapat keabsahan dari Bupati Bekasi dr.Hj. Neneng Hasanah yasin tentunya hal ini sebagai pilot project di kabupaten Bekasi, Apakah mungkin tidak menjadi polemik dan pemicu konflik di wilayah kabupaten bekasi yang terdiri dari 180 Desa.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sekilas gambaran Proses PAW Segara jaya yang selama ini diamati, sejak awal penjaringan hingga Musdes Pilkades PAW pada 15 Oktober 2017. bahwa Surat Keputusan Pemberhentian Kepala Desa belum ada, dan juga Pj Kepala desa belum dilantik, tetapi BPD Segara Jaya telah melakukan pembentukan panitia dan mengumumkan penjaringan bakal calon Kepala Desa Antar Waktu,”kata Izhar.”Minggu (26/11/2017).

Adapun, Penjabat Kepala Desa Segara Jaya baru diangkat oleh Bupati Bekasi pada 11 September 2017. Bahkan peraturan desa (Perdes ) tentang Perubahan APBDesa belum ada, Musyawarah Desa tentang Pemilihan Kepala Desa antar waktu tetap dijalankan.

Atas Permasalahan tersebut di atas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi sudah berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, melalui suratnya No. 141. 1/3563-PMD tanggal 29 September 2017,  yang kemudian dijawab oleh Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri RI, sebagaimana dalam Surat No. 140.0.301/BPD tanggal 17 Oktober 2017, yang mengarahkan bahwa dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, khususnya dalam Bab IV A pasal 47 A sampai dengan pasal 47E, yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu.

Isi surat tersebut “Disarankan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi agar dapat memfasilitasi dan mengatur lebih lanjut secara teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di desa Segara Jaya kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan”.

Sementara itu pada tanggal 13 oktober 2017, A.Wahid, S.Sos., Pj Kepala Desa Segarajaya melalui Surat menyarankan agar pelaksanaan Musdes terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No. 8 tahun 2016 tentang Desa. Kelengkapan Administrasi belum cukup, Musyawarah Desa tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Segarajaya tetap dilaksanakan pada 15 Oktober 2017 sehingga terjadi protes warga.

Bahwa pada Kamis, 9 November 2017 Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Kerja bersama dengan DPMD Kab Bekasi, Camat Tarumajaya, Pj Kepala Desa, dan BPD Segara Jaya yang mana dari rapat tersebut disimpulkan bahwa Mekanisme pemilihan Musdes PAW yang dilakukan oleh Panitia, sudah sesuai dengan arahan yang diberikan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berdasarkan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri RI.

DPMD Kab Bekasi bersurat kepada Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri dengan Nomor surat No 141.1/4029-DPMD/2017 tanggal 06 November 2017 perihal Pemilihan Kepala Desa antar waktu. Atas dasar permasalahan tersebut Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri menyampaikan arahan.
Pertama, Merujuk pada proses konsultasi yang telah dilaksanakan oleh pemerintahan daerah kabupaten Bekasi, sesuai dengan surat No. 141.1/3563-PMD tanggal 29 september 2017 yang sudah diberikan penjelasan sebagaimana surat dari kemendagri  Nomor 148/6301//BPD tanggal 17 Oktober 2017, itu berarti bahwa pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di desa segara jaya sudah dilaksanakan atas fasilitasi pemerintahan daerah kabupaten Bekasi.

Kedua, Terhadap pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu yang tidak didasari dengan penetapan Perdes tentang perubahan APBDesa Perubahan, hal ini merupakan tugas dan tanggungjawab Penjabat Kepala Desa yang semestinya dilaksanakan pada awal menerima tugas dan tanggungjawab sebagai Penjabat Kepala Desa.

Dan Ketiga, Mengacu pada pertimbangan tersebut di atas, terkait dengan hasil pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu di desa Segara Jaya, maka keabsahan atas pelaksanaannya menjadi wewenang Bupati Bekasi.

Berdasarkan hal tersebut, Ketua LSM.SNIPER INDONESIA, Wilayah Kabupaten Bekasi, Izhar Ma’sum Rosadi, S.IKom menyatakan bahwa,“ Ada beberapa hal yang dapat dikritisi terkait pemilihan kepala Desa antar waktu (PAW) di desa Segara Jaya kecamatan Tarumajaya. Salah satunya adalah bahwa pemilihan kepala desa antar waktu selazimnya dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

Jika arahan dari kemendagri bahwa proses tersebut harus mengacu pada ‘Peraturan Menteri Dalam Negeri No.65 tahun 2017 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.112 tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa’ yang mengatur tentang mekanisme pemilihan kepala desa antar waktu,” Apakah pelaksanaannya sudah sesuai ataukah tidak” ?.,

Publik sudah bisa menilainya sendiri. Bahkan Pj Kepala Desa Segarajaya sudah menyarankan kepada BPD Segara Jaya agar pelaksanaan Musdes terlebih dahulu dilengkapi dengan kelengkapan administrasi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Alih-alih saran tersebut dijalankan, BPD Segara Jaya tetap melaksanakan Musdes. Meskipun semua ini kembali kepada kewenangan Bupati Bekasi.

Bupati Bekasi seyogyanya lebih cermat dan teliti. Jika Bupati Bekasi tidak cermat dalam menggunakan kewenangannya terkait Pemilihan Kepala desa antar waktu (PAW)  tersebut, SNIPER INDONESIA wilayah kab Bekasi siap melakukan gugatan. Namun, kami masih mengharapkan agar Bupati lebih cermat dan teliti dalam menggunakan kewenangannya perihal persoalan tersebut.

Sementara menurut Ketua DPP LSM Kampak Mas RI,  Macindy Praditha,  mengatakan, “Pelanggaran hukum tidak boleh dibiarkan, karena ini menjadi pembelajaran yang buruk bagi masyarakat, apalagi yang melakukannya adalah lembaga yang semestinya memberikan pencerdasan hukum dan politik bagi masyarakat,” ucapnya.

“Sebuah kewenangan tentu harus sesuai dengan aturan perundang-undangan.” pungkasnya.Sniper.”(Red/Tim) 

Faktahukum on Google News
BACA JUGA :   Plt. Walikota Resmikan Festival Oleh-oleh Kota Bekasi