Lihatlah Ini
Lihatlah Ini
RAGAM DAERAH

Diduga Miliki KTP Ganda, BPD Terpilih Tuai Protes Warga

×

Diduga Miliki KTP Ganda, BPD Terpilih Tuai Protes Warga

Sebarkan artikel ini

Katingan-Kalteng, (faktahukum.co.id) – Yan Tamtama (36), Warga Kecamatan Tewang Sanggalang Garing, Kabupaten Katingan, Provinsi Kalimantan Tengah menuai protes dari warga Desa Tewang Rangkang setelah terpilih menjadi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat.

ASN yang aktif mengajar sebagai guru ini diduga memiliki KTP ganda dan saat pendaftaran calon anggota BPD menggunakan KTP yang telah habis masa berlakunya.

↓↓ Gulir untuk Melanjutkan ↓↓
Pasang Iklan Disini

Sumber faktahukum.co.id yang enggan disebutkan identitas mengatakan, domisili yang bersangkutan berada di Desa Tumbang Tarusan dan memiliki dua KTP.

“Satu KTP beralamat di Desa Tumbang Tarusan yang saat ini aktif, sedangkan identitas di Desa Tewang Rangkang sudah tidak berlaku,” jelasnya, Kamis (15/7/2021).

BACA JUGA :   Jaga Kelestarian Budaya, Kesti TTKKDH Pandeglang Latih Silat Santri

Dia (sumber) memperlihatkan bukti bukti seperti copy kartu keluarga atas nama Yan Tamtama beralamat di Desa Tumbang Tarusan dan ditetapkan pada tanggal 30 Maret 2021.

Ia sangat menyayangkan, panitia pemilihan BPD tidak memvalidasi dan verifikasi terlebih dahulu domisili yang bersangkutan.

Lanjutnya, sesuai Permendagri no 110 tahun 2016 tentang BPD mensyaratkan bertempat tinggal di lokasi pemilihan.

“Informasi terakhir yang bersangkutan mencabut KTP Desa Tumbang Tarusan. Saat ini pindah domisili di Desa Tewang Rangkang. Keinginan Kami ada keadilan. Aturan jangan semena mena dilanggar. Sejak awal sudah bermasalah, semestinya yang bersangkutan diskualifikasi,” tambahnya.

Panitia pemilihan anggota BPD desa Tewang Rangkang yang dihubungi Kamis (15/7/2021) mengatakan, Yan Tamtama mendaftar menggunakan KTP desa setempat.

BACA JUGA :   Kunker ke Makassar, Pangdam XIV/Hasanuddin Tinjau Dapur Umum

“KTP yang bersangkutan berasal dari desa tempat pemilihan dan masih berlaku,” ujarnya seraya mewanti wanti jangan membuka identitasnya.

Sementara, Kepala Dinas Disdukcapil Kabupaten Katingan, Drs. Feriso mengatakan, untuk KTP lama yang sudah habis masa berlaku masih bisa digunakan sepanjang tidak rusak.

“Sepanjang tidak rusak tetap berlaku. Tetapi kalau agak rusak bisa diganti,” ujarnya singkat.

Penelusuran awak media faktahukum.co.id, peristiwa ini telah dimediasi dan berujung damai. Yan Tamtama berjanji akan pindah domisili di tempatnya bertugas sebagai ketua BPD dan Yarno selaku perwakilan masyarakat berjanji tidak akan menganggu tugas yang bersangkutan sebagai anggota BPD.

Yarno yang dihubungi, mengatakan saat mediasi dalam keadaan tertekan.

BACA JUGA :   Kelurahan Ciketing Udik Adakan Lomba Fashion Show Bayi Sampai Usia Dini

“Waktu itu Saya sendirian. Warga yang mau dibawa tidak diperbolehkan ikut. Jadinya saya merasa terpaksa dan ada tekanan harus bermediasi damai,” pungkasnya.

Penulis : Dany Yuswanto. Editor : M.J.

Faktahukum on Google News