Bogor, (faktahukum.co.id) – Akibat kelalaian terjadi kecelakaan dua kendaraan roda empat antara Kendaraan Toyota Avanza dengan Suzuki Carry Angkot di Jl.Raya Umum Puncak Kp. Cibeureum Rt.002 Rw.001 Desa/Kecamatan Cisarua Kabupaten Bogor. Unit Laka Lantas Polres Bogor mengevakuasi kecelakaan lalu lintas Senin,(06/08/18).
Bermula kejadian ketika kendaraan Toyota Avanza minibus No. Pol.B-2043-HU yang dikemudikan Ahmad Ropi bergerak dari arah Puncak menuju arah Gadog kemudian bertabrakan dengan Suzuki Carry Angkot No.Pol F-1473-GK dari arah sebaliknya di TKP dengan kondisi jalan yang menikung kekanan dan turunan, sehingga terjadi tabrakan diantara kedua kendaraan. Diduga pengemudi toyota avanza dalam keadaan mabuk.
Akibat dari kecelakaan lalu lintas ini, Pengemudi Kendaraan Toyota Avanza minibus Ahmad Ropi, mengalami luka lecet di bagian tangan kanan dan kiri sedangkan Pengemudi Kendaraan Suzuki Carry Angkot, Encep Rawing, mengalami patah tulang kaki kanan. Keduanya langsung dilarikan ke RSPG Cisarua. (Zulkifli/TN)