Pulang Pisau, (faktahukum.co.id) – Tim Kuasa hukum pasangan calon Bupati – Wakil Bupati Pulang Pisau, Idham Amur – Ahmad Jayadikarta, secara resmi telah melakukan gugatan terhadap terbitnya surat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau. Gugatan dilayangkan ke PengadilanTinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Jakarta. Hal itu diungkapkan Tim kuasa Hukum Paslon Idham – Jaya, Puji Purnomo, S.H, kepada wartawan faktahukum.co.id, Kamis, (29/03/2018) kemarin melalui via handphone.
Menurut Pujo Purnomo, ada beberapa poin penting dalam isi gugatan pihaknya, antara lain terbitnya Surat Keputusan (SK) tentang Penetapan Pasangan calon Petahana (Edy-Taty) serta penetapan nomor urut peserta sebagai calon Kepala Daerah dan wakil kepala Daerah Kabupaten Pulang Pisau.
Selanjutnya, koordinator tim kuasa hukum Idham-Jaya ini membeberkan tentang Surat Keputusan (SK) yang telah dilakukan pengujian di PT TUN Jakarta dengan register No.6/HK.003.1.-Kep/6211/KPU-Kab/11/2018 tanggal 12 Februari 2018 dan No.7/HK.03.1.-Kpt/6211/KPU-Kab/11/2018 tanggal 13 Februari 2018 tersebut dinilai cacat, karena pasangan calon Edy Pratowo-Puji Rastuty Narang diduga tidak memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2018.
“Sesuai Pasal 71 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, Bupati atau Wakil Bupati, dilarang melakukan penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal inilah yang diduga dilanggar Edy saat aktif sebagai Bupati Pulang Pisau,” jelas Pujo Purnomo.
Selanjutnya Pujo Purnomo mengatakan sesuai dengan SK Nomor 820/025/pemb/BKPP/VIII/2017, Bupati Pulang Pisau Edy Pratowo telah melakukan mutasi terhadap 32 pejabat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau,Sementara itu penetapan pasangan calon dilakukan pada 12 Februari atau belum lewat 6 bulan.
Pada Kesempatan yang sama, Junaidi Akik juga menambahkan, merujuk pada aturan yang sama maka petahana yang melanggar aturan itu maka wajiab dikenai sangsi pembatalan sebagai calon bupati atau wakil bupati oleh KPU setempat. Namun dalam kasus ini, KPU Pulang Pisau malah menyatakan Edy-Taty memenuhi syarat.
Dijelaskan Junaidi Akik, poin dalam gugatan mereka ke PT TUN terhadap KPU Pulang Pisau yakni pembatalan 2SK KPU Pulang Pisau. Selain itu pasangan Edy-Taty haruslah dibatalkan sebagai peserta pemilihan Bupati-Wakil Pulang Pisau tahun 2018. Gugatan terhadap KPU Pulang Pisau oleh pasangan Idham-Jaya telah terdaftar di PT TUN Jakarta dengan nomor 8/G/PILKADA/18/PT.TUN.JKT,Tanggal 28/03/18. Adapun Prosesnya sudah masuk dalam tahapan pada sidang persiapan. (RD)